Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Antusias Lapor SPT

Kami optimis di lima hari terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jumlah wajib pajak yang melapor akan terus meningkat

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / MASKARTINI
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Nurbaeti Munawaroh 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jelang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 di tanggal 31 Maret 2018, tercatat sebanyak 36.759 wajib pajak Pontianak telah lapor SPT Tahunan secara elektronik. 

Data tahun lalu per 31 Maret 2017 jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan secara elektronik untuk semua jenis formulir (1770, 1770S, 1770SS dan 1771) mencapai 35.111 SPT.

Menilik data-data di atas terdapat peningkatan jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 1.648, padahal batas waktu pelaporan masih tersisa lima hari lagi.  

"Kami optimis di lima hari terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jumlah wajib pajak yang melapor akan terus meningkat," ujar Nurbaeti Munawaroh Kepala KPP Pratama Pontianak, Rabu (28/3/2018).

(Baca: Miris! Diduga Senior Oknum Aparat Lakukan Kekerasan ke Juniornya Viral di Medsos )

Peningkatan jumlah SPT Tahunan elektronik yang masuk ke KPP Pratama Pontianak didorong oleh kesadaran wajib pajak yang semakin meningkat .

"Secara umum kami sangat mengapresiasi wajib pajak  Pontianak yang secara sukarela telah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik baik itu ASN/TNI/POLRI, pegawai swasta, wirausahawan maupun badan usaha," ujar Nurbaeti. 

(Baca: LIVE FACEBOOK - Diduga Dibunuh, Inilah Proses Evakuasi Manyat Supriyatin di Septic Tank )

Hampir 82 persen dari jumlah SPT Tahunan yang masuk disokong oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS atau wajib pajak karyawan. 

Nurbaeti menyampaikan penghargaannya kepada Pemprov Kalimantan Barat dan  Pemkot Pontianak maupun instansi pemerintah lainnya yang telah secara masif terus mendorong ASN di lingkungan kerjanya untuk segera melapor SPT Tahunan. 

Bagi wajiib pajak dengan status sebagai ASN/TNI/Polri kewajiban melapor SPT Tahunan secara elektronik (melalui efiling ataupun eform) bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban perpajakan saja tetepi juga berkaitan dengan kewajiban kepegawaiannya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved