Pemkab Mempawah Hapuskan Denda PBB-P2
SPPT telah diserahkan ke seluruh masyarakat melalui pemerintah desa/kelurahan pada akhir Februari lalu.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Pemkab Mempawah hapuskan Denda PBB-P2 untuk Memotivasi masyarakat membayar pajak, Pemerintah Kabupaten Mempawah menghapus sanksi/denda administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan diberikan untuk sanksi administrasi piutang PBB-P2 mulai tahun 2011-2017. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah, Irnawati, menyatakan penghapusan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai bulan Maret-September 2018.
Baca: Polisi Sahabat Anak di Polres Mempawah, Ajang Edukasi Tata Tertib Sejak Dini
"Sesuai dengan SK Bupati Mempawah Nomor 111 Tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2018,"ujar Irnawati di Mempawah.
Ia menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2018.
Baca: Kepala KPP Prartama Wicaksono Sambut Kedatangan Tjhai Chui Mie Saat Bayar Pajak
SPPT telah diserahkan ke seluruh masyarakat melalui pemerintah desa/kelurahan pada akhir Februari lalu.
"Karena itu, bagi masyarakat yang sampai saat ini belum menerima SPPT PBB-P2 tahun 2018 dapat menghubungi kantor desa/kelurahan atau ketua RT setempat," katanya mengingatkan.
Irnawati mengungkapkan penghapusan piutang PBB-P2 juga dilakukan pihaknya pada akhir tahun 2017 lalu. Saat itu, penghapusan diberikan pada piutang PBB-P2 mulai tahun 2006-2010 sesuai Peraturan Bupati Mempawah Nomor 363 Tahun 2017.
Dirinya berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas keringanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Mempawah berupa penghapusan denda/sanksi administrasi piutang PBB-P2.
Dirinya berpesan agar masyarakat wajib pajak segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu jatuh tempo tanggal 30 September 2018.
"Karena apabila pembayaran dilakukan setelah batas jatuh tempo, maka akan kembali dikenakan denda/sanksi administrasi untuk tahun-tahun pajak yang terhutang,"pesannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/irnawati_20180327_173917.jpg)