Kejari Sambas Tunggu Pelimpahan Berkas 3 Tersangka Asusila Paloh

Kasus anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Sambas, mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, Susan Rosalina 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, Susan Rosalina mengungkapkan, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, terkait video persekusi asusila di Paloh yang viral di media sosial.

"Untuk perkara dari Paloh, sampai saat ini kami belum menerima SPDP, mungkin masih dalam tahap penyidikan. Jadi kami masih menunggu surat pemberitahuan penyidikan yang dikirimkan dari Polres Sambas," ungkapnya, Selasa (27/3/2018).

Baca: HD Mengaku Tergoda, Korban Akan Berikan Yang Diminta Jika Video Tak Disebar

Susan belum dapat memastikan, seberapa lama perkiraan hukuman yang dapat dituntutkan kepada tersangka, RZ, HD dan DE. Yang melakukan tindakan persekusi hingga asusila kepada korban AN.

"Untuk masalah hukumannya, nanti kita lihat bagaimana kasus posisinya, kita harus bisa melihat dulu apa yang dilakukan oleh si tersangka atau si pelaku terhadap korban itu apa. Masalah hukuman setelah fakta persidangan baru kita bisa mengambil kesimpulan tuntutan apa yang diberikan kepada para pelaku ini," jelasnya.

Baca: Bejat! Pengakuan Pelaku Yang Ikut-ikutan Gauli Korban Usai Aksi Persekusi Terekam Video

AN menjadi korban persekusi hingga asusila, saat ia masih berusia sekitar 15 tahun pada tahun 2015.

Peristiwa kelam yang dialaminya, terungkap pasca video persekusi asusila yang dialaminya viral di media sosial, setelah diunggah akun Facebook, Biak Sempadian pada Minggu (18/3/2018), atau saat AN, sudah berusia 17 tahun 9 bulan.

Kasus kejahatan terhadap anak bukan kali ini saja terjadi di Kabupaten Sambas.

Kasus anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Sambas, mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Mereka tak hanya sebagai pelaku, namun banyak pula yang menjadi korban kejahatan.

Berdasarkan data penanganan perkara anak yang berhadapan hukum, sepanjang tahun 2016 hingga tahun 2017.

Pada tahun 2016, Kejari Sambas menangani perkara anak berhadapan dengan hukum sebanyak 47 perkara. Dengan rincian anak pelaku sebanyak 18 anak, dan anak korban sebanyak 29 anak.

Sedangkan pada tahun 2017, Kejari Sambas menangani sebanyak 74 perkara anak berhadapan dengan hukum.

Dengan rincian sebanyak 32 anak pelaku dan sebanyak 42 anak korban.

Kejadian yang dialami AN, sudah selayaknya menjadi momentum bagi seluruh pihak, khususnya di Kabupaten Sambas.

Untuk ambil bagian dalam menjaga, mengawasi dan memberikan perlindungan bagi anak-anak, generasi penerus bangsa ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved