Pilih Nikah di Rumah, Warga Harap Ada Kantor KUA di Kecamatan Singkup

Warga Kecamatan Singkup sangat mengharapkan adanya kantor urusan agama (KUA) di tempatnya.

Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ketua MUI dan Kajati Kalbar sebagai Saksi Nikah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Warga Kecamatan Singkup sangat mengharapkan adanya kantor urusan agama (KUA) di tempatnya.

Harapan itu disampaikan Petugas Pencatat Nikah (PPN) Desa Sukamulya Kacamatan Singkup, Riyadi karena jarak KUA yang ada saat ini jauh.

Lantaran selama ini KUA untuk warga Singkup hanya ada di Kecamatan Marau.

“Saya tugas jadi PPN ini sudah lima tahun tapi di sini belum ada KUA sudah puluhan tahun,” kata Riyadi kepada awak media di Ketapang, Selasa (20/3/2018).  

Baca: Tegas Tolak Kekerasan di Dunia Pendidikan, Bupati Kapuas Hulu Berpesan Ini Kepada Para Orangtua

Sebab itu masyarakat Singkup menurutnya jika mau ke KUA yang ada di Kecamatan Marau harus menempuh jarak sangat jauh. Sehingga bisa menghabiskan uang lebih besar lagi.

“Jadi warga sini milih nikah di rumah masing-masing saja,” ucapnya.

Ia mengungkapkan beberapa tahun lalu dirinya mendapat informasi untuk Kecamatan Singkup dan Air Upas akan diadakan satu KUA baru. Jadi tidak lagi gabung pada KUA di Kecamatan Marau.

“Tapi hingga saat ini entah kenapa belum juga terealisasi,” ujarnya.

Ia berharap kepada Pemerintah atau pihak terkait lainnya bisa merealisasikan pengadaan KUA di Kecamatan Singkup. Sehingga bisa membantu meringankan bebas masyarakat terutama yang tak mampu dan ingin melangsungkana pernikahan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved