Syarat Pindah Domisili

mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru, memgisi formulir permohonan KTP dengan melampirkan KTP dan KK asli.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
TRIBUNFILE/
Lurah Siantan Hulu, Tirta Arifin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo Tribun, saya ingin bertanya mengenai syarat pengajuan surat pindah datang penduduk antar-Kabupaten/Kota. Pada pertengahan tahun nanti, saya akan pindah dari Kabupaten Kubu Raya ke Kota Pontianak.
085822030xxx

Minta Surat ke RT Asal
Terimakasih pembaca Tribun. Yang harus dilakukan adalah, meminta Surat Keterangan Pindah dari RT lama/asal. Setelah itu melapor kepada RT yang baru sekaligus minta surat pengantar dari RT yang baru.

Kemudian datang ke kelurahan tempat yang baru untuk mengisi formulir pindah datang, mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru, memgisi formulir permohonan KTP dengan melampirkan KTP dan KK asli.

(Baca: Supra 125 Vs Yamaha Vixion di Jalan Trans Kalimantan, Ini Kronologinya Menurut Polisi )

Jangan lupa membawa pas foto warna ukuran 2x3 (2 lembar). Selanjutnya pembuatan KK dan KTP akan diproses di TPDK Dinas. Semua pelayanan tanpa dipungut biaya apapun.

Tirta Arifin
Lurah Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved