Guna Atasi Perekaman E-KTP, Disdukcapil Siap Bentuk Tim Khusus
Iskandar memaparkan bahwa pihaknya akan segera membentuk Tim Khusus untuk menangani perekaman E-KTP bersama pihak KPU.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Menurut Data hasil Rekapitulasi KPU terdapat 14.848 daftar pemilih potensial Non KTP Elektronik yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara, yang berada di 600 TPS, dan tersebar di 67 Desa dan 9 Kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mempawah Iis Iskandar pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Mempawah yang saat ini masih belum melakukan perekaman KTP segera untuk melakukan perekaman.
(Baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan Serahkan 2 Kapal Ikan untuk Nelayan Semelagi )
"Kita sudah berusaha semaksimal mungkin, tinggal masyarakatnya saja, maka dari itu, saya himbau agar masyarakat segera mungkin melakukan perekaman,"paparnya.
Iskandar memaparkan bahwa pihaknya akan segera membentuk Tim Khusus untuk menangani perekaman E-KTP bersama pihak KPU.
(Baca: Diduga Kasus Narkoba, Dua Pria Ini Ditangkap dan Diborgol, Tonton Videonya )
"Kalau untuk penduduk yang belum melakukan pendaftaran, kita akan segera membuat tim bersama KPU dan berkoordinasi, nanti dari KPU dan Capil bersama - sama duduk kemudian mencocokan data,"ungkapnya.
Setelah melakukan pencocokan data pihaknya bersama KPU akan mengupayakan mengenai perekaman data ini.
"Nanti kita kerjakan daerah mana yang akan di kerjakan dan upayakan. Disini sudah maksimal kita, dan tinggal dari masyarakatnya sendiri,"tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/iis-iskandar_20180316_155904.jpg)