Sistem e-Planning Wujud Penyerapan Aspirasi Masyarakat dengan Baik

Ia menuturkan bahwa transparan dari kinerja eksklusif dan legislatif, dalam menjalankan tugas negara.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM

TRIBUNPONTIANAKM.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Rajuliansyah menyatakan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang penelaah pokok-pokok pikiran DPRD pasal 187 tersebut semua perencanaan program pembangunan harus masuk e-planning.

"Jadi perencanaan program melalui Musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten harus selaras. Sehingga perencanaan pembangunan sudah bisa diakses oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat itu sendiri, melalui e-planning," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

Selain itu juga jelas Rajuliansyah, semua pokok-pokok pikiran Anggota DPRD bisa terpantau melalui e-planning.

Baca: Agus Sugianto: Bukan Fisik Bangunan Yang Utama, Melainkan Kepercayaan Nasabah Yang Jadi Prioritas

Ia menuturkan bahwa transparan dari kinerja eksklusif dan legislatif, dalam menjalankan tugas negara.

"Adanya e-planning memberikan solusi supaya aspirasi masyarakat bisa terserap dengan baik," ucapnya.

Politisi PPP itu menuturkan, dari e-planning tersebut nantinya bisa terlihat dari tahun ke tahun, pokok-pokok pikiran mana saja yang belum dilaksanakan.

"Diharapkan tidak ada lagi perencanaan pembangunan masuk ditengah pembahasan, tetapi harus selaras dari musrenbang tingkat kecamatan hingga kabupaten," ujarnya.

Rajuliansyah menjelaskan, adanya e-planning juga semua perencanaan pembangunan atau program kerja pemerintah, terpantau oleh KPK sehingga eksklusif dan legislatif tak main-main dalam menjalankan tugas tersebut.

"Kita harus betul-betul transparan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved