Sistem e-Planning Wujud Penyerapan Aspirasi Masyarakat dengan Baik
Ia menuturkan bahwa transparan dari kinerja eksklusif dan legislatif, dalam menjalankan tugas negara.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAKM.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Rajuliansyah menyatakan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang penelaah pokok-pokok pikiran DPRD pasal 187 tersebut semua perencanaan program pembangunan harus masuk e-planning.
"Jadi perencanaan program melalui Musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten harus selaras. Sehingga perencanaan pembangunan sudah bisa diakses oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat itu sendiri, melalui e-planning," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
Selain itu juga jelas Rajuliansyah, semua pokok-pokok pikiran Anggota DPRD bisa terpantau melalui e-planning.
Baca: Agus Sugianto: Bukan Fisik Bangunan Yang Utama, Melainkan Kepercayaan Nasabah Yang Jadi Prioritas
Ia menuturkan bahwa transparan dari kinerja eksklusif dan legislatif, dalam menjalankan tugas negara.
"Adanya e-planning memberikan solusi supaya aspirasi masyarakat bisa terserap dengan baik," ucapnya.
Politisi PPP itu menuturkan, dari e-planning tersebut nantinya bisa terlihat dari tahun ke tahun, pokok-pokok pikiran mana saja yang belum dilaksanakan.
"Diharapkan tidak ada lagi perencanaan pembangunan masuk ditengah pembahasan, tetapi harus selaras dari musrenbang tingkat kecamatan hingga kabupaten," ujarnya.
Rajuliansyah menjelaskan, adanya e-planning juga semua perencanaan pembangunan atau program kerja pemerintah, terpantau oleh KPK sehingga eksklusif dan legislatif tak main-main dalam menjalankan tugas tersebut.
"Kita harus betul-betul transparan," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-dprd-kabupaten-kapuas-hulu-rajuliansyah_20180315_154424.jpg)