Mekanisme Perpanjangan SIM

Maka diimbau kepada masyarakat lakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Syf Salbiah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tribun, apakah perpanjangan SIM itu harus ke mobil SIM Keliling atau ke Poltabes. Mohon juga tampilkan jadwal SIM Keliling bulan Maret.
0822680434xxx

Perpanjangan Silakan ke SIM Keliling
Benar, pelayanan di SIM keliling hanya untuk masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM. Jika pemohonan buat baru, harus ke layanan SIM di Satlantas Mapolresta Pontianak.

Jika SIM sudah melewati masa berlakunya maka permohonan buat baru. Maka diimbau kepada masyarakat lakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

(Baca: Viral di Medsos! Ketahuan Lakukan Pungli di Jalan Raya, Dua Polisi Satlantas Dimutasi )

Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan layanan SIM keliling, silakan melampirkan SIM lama, KTP, dan fotokopinya serta surat keterangan sehat dari dokter Pukesmas atau rumah sakit.

Jadwal layanan SIM keliling Satlantas Polresta Pontianak di bulan Maret 2018 sebagai berikut:
* Senin: BRI Jeruju Jl Komyos Sudarso
* Selasa: Mitra Anda Sui Jawi
* Rabu: Pasar Flamboyan Jl Gajahmada
* Kamis: Pal Mart Pal 3 Sui Jawi
* Jumat: Pontianak Mall (Jl Teuku Umar)

Waktu pelayanan hari Senin-Kamis di mulai pukul 09.00 WIB-12.00 dan hari Jumat mulai pukul 09.00-11.00. Terima Kasih.

Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved