Putuskan Pensiun, Kisah 2 Jenderal Indonesia Terkenal Sangar Ini Bikin Pilu, Ada Yang Jadi Petani!

Namanya sempat terseret dalam pusara kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri pada 2009 silam.

Editor: Mirna Tribun
Kolase Tribun Jabar
Budi Waseso dan Susno Duadji 

Dua pejabat KPK ini diduga menerima uang dari adik buronan kasus sistem korupsi Radio Terpadu, Anggodo Widjojo.

Namun ternyata dugaan tersebut tak pernah terbukti karena kasus ini berujung pada penghentian perkara demi kepentingan umum.

Hebohnya kasus Cicak Vs Buata membuat publik melakukan gerakan-gerakan untuk mendukung KPK.

Setelah kasus itu ramai, pada 5 November 2009 Susno Duadji menyatakan mundur dari jabatannya.

Selang beberapa hari setelah itu Susno justru aktif lagi sebagai Kabareskrim Polri.

Hingga pada 24 November 2009 ia dipecat dari jabatan Kabareskrim.

Dari pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan hingga putusan kasasi, Susno diangap terbukti korupsi.

Ia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Susno juga harus membayar pengganti senilai Rp 4,2 miliar.

Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta dari pengacara Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.

Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya.

Majelis hakim menilai, perbuatannya tersebut merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar.

Eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Susno juga sempat diwarnai "drama".

Susno sempat menolak dieksekusi, hingga akhirnya menyerah dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Klas II Cibinong, Jawa Barat.

Setelah bebas dari balik jeruji, Susno Duadji memutuskan untuk tidak berkecimpung di dunia polisi dan politik.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved