KPK: APBD Rentan Sekali Dikorupsi
Beberapa kasus menunjukkan ada proses penganggaran yang tidak sesuai kebutuhan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Prabowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Berdasarkan kajian KPK, terdapat titik rawan di beberapa bidang tindak pidana korupsi. Satu di antaranya penganggaran penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Alexander Marwata mengatakan, beberapa kasus menunjukkan ada proses penganggaran yang tidak sesuai kebutuhan.
"Namun, mengakomodasi pihak tertentu sehingga tindak pidana korupsi terjadi," kata Alexander saat rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (08/03/2018).
Baca: KPK Konsentrasi Cegah Korupsi di Kalbar, Siap Bentuk Unit Gratifikasi
Selain itu didapatkan data, sebanyak 80 persen korupsi terkait barang dan jasa, serta tindak pidana Undang-Undang (UU) Nomor 20 ada 17 lokasi.
Pasal 2 dan 3 yakni penggelembungan ATS yang tidak sesuai spesifikasi, suap, masalah gratifikasi yang menjadi perhatian KPK.
Baca: Kronologi dan Riwayat Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD SSMA Pontianak
Tidak hanya itu, berdasarkan evaluasi KPK, tindak pidana korupsi Indonesia terjadi lantaran persekongkolan antara penguasa (pejabat) dan pengusaha.
Korupsi paling banyak dilakukan oleh pengusaha, kemudian diikuti pejabat eselon 1 sampai ke tingkat kepala daerah.
"Kita sudah lihat beberapa kasus akhir-akhir ini yang melibatkan oknum kepala daerah. Tentunya ini harus jadi pembelajaran dan pemahaman agar pemangku kepentingan atau jabatan komitmen tidak korupsi," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ramah-tamah_20180308_193559.jpg)