KPK: APBD Rentan Sekali Dikorupsi

Beberapa kasus menunjukkan ada proses penganggaran yang tidak sesuai kebutuhan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana ramah tamah Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Doddy Riyadmadji dengan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, perwakilan pejabat LKPP Pusat, perwakilan pejabat BPK RI, perwakilan Kemendagri, unsur forkompinda Kalbar dan kepala daerah kabupaten/kota se-kalbar usai rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (8/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Prabowo

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Berdasarkan kajian KPK, terdapat titik rawan di beberapa bidang tindak pidana korupsi. Satu di antaranya penganggaran penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Alexander Marwata mengatakan, beberapa kasus menunjukkan ada proses penganggaran yang tidak sesuai kebutuhan.

"Namun, mengakomodasi pihak tertentu sehingga tindak pidana korupsi terjadi," kata Alexander saat rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (08/03/2018).

Baca: KPK Konsentrasi Cegah Korupsi di Kalbar, Siap Bentuk Unit Gratifikasi

Selain itu didapatkan data, sebanyak 80 persen korupsi terkait barang dan jasa, serta tindak pidana Undang-Undang (UU) Nomor 20 ada 17 lokasi.

Pasal 2 dan 3 yakni penggelembungan ATS yang tidak sesuai spesifikasi, suap, masalah gratifikasi yang menjadi perhatian KPK.

Baca: Kronologi dan Riwayat Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD SSMA Pontianak

Tidak hanya itu, berdasarkan evaluasi KPK, tindak pidana korupsi Indonesia terjadi lantaran persekongkolan antara penguasa (pejabat) dan pengusaha.

Korupsi paling banyak dilakukan oleh pengusaha, kemudian diikuti pejabat eselon 1 sampai ke tingkat kepala daerah.

"Kita sudah lihat beberapa kasus akhir-akhir ini yang melibatkan oknum kepala daerah. Tentunya ini harus jadi pembelajaran dan pemahaman agar pemangku kepentingan atau jabatan komitmen tidak korupsi," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved