Breaking News

Naik Rp7 Juta, Harga Rumah Subsidi Kini Rp142 Juta

Meski disatu sisi menguntungkan pengembang namun Mansur mengkhawatirkan daya beli.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Mansur 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan ketetapan kenaikan harga rumah subsidi. Jika sebelumnya harga perumahan subsidi Rp135 juta dengan adanya kenaikan sebesar Rp7 juta, Per Januari 2018 harga rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) naik menjadi 142 juta.

Meski disatu sisi menguntungkan pengembang namun Mansur mengkhawatirkan daya beli. 

Salah satu pengembang di Kota Pontianak, Mansur yang merupakan Owner Perumahan Kota Raya mengatakan Kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih lantaran harga komoditas yang belum stabil kata Mansur menjadi menyebabnya. 

(Baca: Polisi Ciduk 3 Tersangka Narkoba di Satu Hotel Kawasan Gajah Mada )

Sehingga perlu di garis bawahi bahwa tidak semua develover menaikkan harga rumah Rp142 juta. Mansur mengatakan masih ada yang menjual harga rumah di bawah Rp142 juta. 

"Kota Raya masih menjual perumahan dengan harga lama Rp135 juta," ungkap Mansur, Rabu (6/3/2018).

(Baca: Kementerian Pendidikan Dorong Akreditasi Lembaga Kursus )

Kenaikan harga perumahan subsidi sebesar Rp7 juta sesuai PMK pada tahun 2018. Pemerintah menaikkan harga rumah subsidi tertinggi Rp142 juta untuk zona Kalimantan. Kenaikan harga dimaksud untuk penyeragaman harga tertinggi zona Kalimantan sesuai dengan atauran yang diberlakukan oleh pemerintah. 

"Kami selaku penjual merasa senang tetapi apakah konsumen bisa serta merta tertarik membeli dengan harga Rp142 juta tersebut. Apalagi keadaan ekonomi saat ini. Selain meningkatkan mutu bangunan kita juga menyesuaikan lokasi dengan harga Rp142 juta," ujarnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved