Harga Rumah Subsidi Naik Rp 7 Juta di 2018, Ini Harapan REI Kalbar
Setelah mengalami kenaikan pada Januari 2016, rumah subsidi kembali mengalami kenaikan di 2018.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah mengalami kenaikan pada Januari 2016, rumah subsidi kembali mengalami kenaikan di 2018.
Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kalbar, Sukiryanto mengatakan per Januari 2018 terjadi kenaikan harga perumahan untuk tipe 36 sebesar Rp7 juta.
"Berdasarkan ketetapan pemerintah melalui menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan menteri keuangan Republik Indonesia. Ada kenaikan Rp7 juta untuk rumah subsidi pada 2018. Sebelum kenaikan harganya Rp135 juta naik menjadi 142 juta. Namun kenaikan harga tersebut belum terealisasi di Kalbar," ujar Sukir kepada Tribun Pontianak, Kamis (7/3/2018).
Baca: Harga Rumah Subsidi Naik Rp 7 Juta, Pengembang Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Sukir mengaku belum terealiasinya kenaikan harga rumah disebabkan oleh berbagai permasalahan terkait aturan.
"Kenaikan harga memang sudah ditetapkan menurut PMK tahun 2018 sebesar Rp7 juta tetapi sampai saat ini belum teralisasi. Begitu juga pembangunan sekarang kita masih menunggu peraturan spec baru yang dulunya tidak diatur seperti besi sekarang di atur wajib memakai besi 10 mm," ujarnya.
Ia berharap pemerintah secepatnya menyelesaikan permasalahan sehingga target sejuta rumah bisa tercapai.
"Ini juklak dan juklisnya belum turun dari kementerian dan belum diatur kedalam permen. Sudah tiga bulan kita menunggu kepastian," ungkapnya.
Meski demikian ia mengaku masyarakat harus mengetahui bahwa harga perumahan tipe 36 pada 2018, mengalami kenaikan sebesar Rp 7 juta.
Pada 2016 harga perumahan subsidi juga mengalami kenaikan dari Rp 121 juta naik menjadi Rp 128 juta dan menjadi Rp135 juta pada 2017 dan 2018 menjadi Rp142 juta.
Selain menghadapi permasalahan tersebut, diakui Sukir pihak pengembang juga menghadapi berbagai masalah lain. Sejak Januari ia mengaku developer masih terhambat untuk melakukan akad di bank.
"Karena banyaknya perubahan aturan dari kementerian PUPR terhadap bank yang ditunjuk oleh PUPR," ujarnya.
Dalam acara Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Operasi (PKO) dengan Bank Pelaksana KPR Sejahtera FLPP tahun 2018, di Ruang Pendopo Kementerian PUPR beberapa waktu lalu telah disepakati tahun 2018, jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank.
Bank tersebut terdiri dari 6 bank nasional dan 34 bank pembangunan daerah (BPD) atau meningkat dibanding tahun 2017 sebanyak 33 bank. Penyaluran KPR FLPP dilakukan oleh PPDPP kepada MBR melalui bank pelaksana yang bekerjasama. Namun diantara 40 bank penyalur, Sukir menyesalkan BTN tak termasuk didalamnya. Padahal selama ini 92 persen bank yang membiayai rumah subsidi adalah BTN.
Ia mengatakan selaku pengembang pihaknya merasa dirugikan. Apalagi MBR juga mengharapkan BTN tetap menjadi salah satu perbankan penyalur KPR. Ia meyakini 40 bank yang PKO kemarin tidak akan mempunyai kemampuan sama dengan bank BTN dalam hal pembiayaan KPR rumah subsidi baik yang berbentuk FLPP maupun SSB.
"Kalau ini sampai berkepanjangan yang dirugikan kami selaku usaha yang berkenaan dengan pengadaan rumah subsidi. Masyarakat umum atau MBR tentunya yang sangat mengharapkan realisasi rumah subsidi tersebut. Tapi ini kita sedang menunggu aturan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-umum-dpd-rei-kalbar-sukiryanto_20170917_170556.jpg)