Pilkada Kalbar
Warga Binaan Akan Berikan Hak Pilih Pada Pilkada kalbar, Ini Jumlahnya!
Sebanyak 4.218 Warga binaan di Kalbar akan memberikan hak pilihnya pada gelaran Pilkada serentak bulan Juli Mendatang.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sebanyak 4.218 Warga binaan di Kalbar akan memberikan hak pilihnya pada gelaran Pilkada serentak bulan Juli Mendatang.
Kadiv Pemasyararatan Kemenkumham Kalbar Tholib mengatakan sebagai warga binaan yang menghuni lapas maupun rutan tetap memiliki hak politik untuk memberikan hak pilihnya sepanjang pada putusan pengadilan tidak menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak dipilih.
Baca: Sebelum Menyusun RKPD 2019, Pemkab Sambas Lakukan Ini Untuk Memenuhi Kebutuhan
“Jika dalam putusan pengadilan ada narapidana menerangkan pencabutan hak politik, berarti yang bersangkutan tidak boleh memilih dan dipilih,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (6/2/2018)
Dirinya juga menjamin meskipun berada di dalam lapas dan rutan para warga binaan yang mungkin memiliki hak pilih pada pemilihan guberunur, walikota, dan bupati di Kalbar
Pihaknya juga telah melakukan pendataan warga binaan yang punya hak pilih untuk pilkada kalbar. Selain itu Kemenkumham juga telah menyerahkan data tersebut kepada KPU untuk di inventarisir.
“Data warga binaan yang memiliki hak pilih sudah kami serahkan ke KPU, kendati demikian jumlah tersebut belum final karena mungkin ada yang sudah keluar atau masuk dari lapas,” ujarnya.
Mengenai bisa atau tidak para wargabinaan memperikan hak pilih, Tholib mengatakan secara teknis nanti KPU akan melakukan verifikasi terkait syarat dan kelengkapan untuk dapat memberikan hak pilih seperti memiliki e KTP dan kelengkapan lainya.
“Mengenai jumlah pasti berapa warga binaan yang dapat memilih kita masih menunggu keputusan dari KPU,” ujarnya