Kepala BPOM Kalbar yang Baru Kunjungi Tribun Pontianak, Ini Lho yang Dibahas
Kunjungannya untuk pertama kalinya ini bertujuan untuk bersilaturahmi dan berkenalan...
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Listya Sekar Siwi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala BBPOM Kalbar, Susan Gracia Arpan mengunjungi kantor Tribun Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam No 24 A, Selasa (6/3/2018).
Kunjungannya untuk pertama kalinya ini bertujuan untuk bersilaturahmi dan berkenalan sebagai Kepala BPOM yang baru menggantikan Kepala BBPOM yang lama, Corry Panjaitan.
Susan yang baru seminggu ini berada di Pontianak menuturkan bahwa agendanya beberapa hari ini dan kedepan masih berkeliling berkenalan dengan stakeholder dan media.
Baca: Ternyata 4 Alat Medis Bernilai Tinggi Ini di Dalam Ruangan yang Terbakar
"Khususnya untuk media pasti kita akan bersama-sama karena akan ada banyak agenda yang butuh untuk kita publikasikan," terangnya.
Wanita yang telah berkarier sejak tahun 1991 ini juga mengatakan BPOM sendiri punya struktur baru yaitu Deputi Bidang Penindakan yang kedepan akan memiliki banyak tugas dan tantangan.
"Terkait karena kita ada perluasan deputi penindakan, maka nantinya ada penindakan on the spot. Bisa ada kegiatan rutin di operasi gabungan," jelasnya.
Deputi Bidang Penyidikan memiliki tiga fungsi direktorat yaitu direktorat pengamanan, direktorat intelijen, dan direktorat penyidikan.
Baca: Suasana Rakor Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau
Kehadiran Deputi Bidang Penindakan ini diharapkan menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan obat di Indonesia.
"Adanya penanggung jawab dalam sarana kefarmasian dan pelayanan kefarmasian. Contohnya apotek toko, obat, rumah sakit, puskesmas. Lalu juga sarana pendistribusianseperti retail, supermarket, minimarket dan juga warung-warung. kami berharap semuanya sesuai porsi," ungkapnya.
Misalnya dalam penjualan obat keras haruslah sesuai dengan resep dokter. Dan BPOM lah yang akan terus melakukan pengawasan.
"Kita kana adanya alur pedagangan dan dari segi mutu obat yang beredar. Kalau dari luar ke Indonesia, masuknya tanpa registrasi itu sudah masuk kategori ilegal tanpa izin edar," jelasnya.
Ini lah fungsi dari tiga pilar atau fungsi dari Deputi Bidang Penyidikan. Barang yang tanpa ada izin edar secara premarket akan terus ditelusuri.
"Kalau pemerintah itu punya regulasi dan kita lakukan pengawasan. Tapikan yang bertanggung jawab ini produsen juga, kadang kalau udah ada outbreak pasti ke POM nya. Padahal pengawasan itu juga harus dilakukan oleh masyarakat, lembaga konsumen dan lain-lain," tegasnya.
Yuk! Like Fanpage Tribun Pontianak Interaktif Berikut Ini: