Biaya Pemindahan Tiang Listrik

Setelah pelanggan setuju dengan biayanya maka akan dilakukan pekerjaan pemindahan tiang

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Tampak sejumlah pengendara melintas didekat tiang listrik yang berdiri dibahu Jalan kawasan Jalan Dr Wahidin,Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 
Tribun, apa benar informasi yang kita peroleh untuk memindahkan tiang listrik biayanya dibebankan kepada pemohon. Bagaimana sih untuk mengajukan pemindahan tiang listrik?
081157510xxx

Dibebankan kepada Pemohon
Untuk pemindahan tiang listrik, biaya pekerjaan memang dibebankan kepada pemohon. Hal ini karena berdasarkan tata usaha pelanggan tahun 1995. Di situ disebutkan pelanggan yang ingin mengajukan pemindahan tiang dapat mendaftarkannya dan mengajukan ke kantor PLN terdekat.

Untuk biaya yang dikeluarkan atas permohonan pengajuan pemindahan tiang ditanggung oleh pemohon/pelanggan. Namun sebelumnya atas pengajuan pemindahan tiang listrik tersebut PLN akan melakukan survei terlebih dahulu lokasi pemindahan tiang.

(Baca: Beredar Video Pohon Tumbang Timpa Pengendara, Begini Kondisi Korban )

Nantinya dari hasil Survei tersebut sebagai dasar unit PLN (Rayon) membuat anggaran biaya untuk diajukan ke pelanggan. Setelah pelanggan setuju dengan biayanya maka akan dilakukan pekerjaan pemindahan tiang.

Informasi lebih lanjut, dipersilakan menghubungi petugas PLN atau langsung mendatangi kantor PLN terdekat. Sekian dan Terima Kasih.

Dedy C Debuza
DM Humas dan Hukum PLN Wil Kalbar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved