Penerapan Nomor Kendaraan Lintas Batas di PLBN Entikong Ditunda, Ini Penjelasan Waka Polsek Entikong
Iptu Eeng Suwenda menyampaikan, penerapan STNK-LBN dan TKNB-LBN di kecamatan Entikong ditunda, awalnya direncanakan akan dimulai 1 Maret 2018.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Waka Polsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda menyampaikan, penerapan STNK-LBN dan TKNB-LBN di kecamatan Entikong ditunda, awalnya direncanakan akan dimulai 1 Maret 2018.
“Penundaan ini didasarkan pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : Kep/43/II/2018 pada 28 Februari 2018 Tentang Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor lintas batas negara (STNK LBN) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB LBN) di PLBN Entikong Polda Kalbar dan PLBN Motaain Polda NTT, ” katanya, Jumat (2/3/2018).
Baca: Pemkab Sambas Lelang Jabatan, Ini Tahapan dan Jumlah Peserta yang Ikut Seleksi Terbuka
Dimana, lanjutnya, dalam lampiran keputusan tersebut pada halaman 13 poin ke-3 menyebutkan Pelayanan dan pemungutan PNBP STNK-LBN di wilayah PLBN Entikong Polda Kalbar dan PLBN Motaain Polda NTT berlaku sejak keputusan ini di tandatangani dan diawali dengan pelaksanaan Sosialisasi selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
“Menindaklanjuti Keputusan Kakorlantas tersebut, maka Polsek Entikong akan melaksanakan kembali sosialisasi yang sudah dilakukan sebelumnya kepada masyarakat terkait PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia, ” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Waka Polsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda melakukan pengecekan kesiapan pemberlakuan STNK/TNKB- LBN yang direncanakan mulai berlaku 1 Maret 2018, pengecekan dilakukan di PLBN Entikong, Senin (26/2/2018).
“Adapun harga penerapan STNK/TNKB kendaraan bermotor dari Malaysia ke Indonesia adalah untuk mobil, STNK - LBN Rp 200 ribu dan TNKB-LBN Rp 200 ribu, totalnya Rp 400 ribu, ” katanya.
Baca: Bikin Kaget, Kapolda Kalbar Berhenti Sarapan Gara-Gara Ini. Ada Apa Ya?
Sementara untuk sepeda motor, STNK LBN Rp 100 ribu dan TNKB LBN Rp 100 ribu, jadi totalnya Rp 200 ribu. Ia menjelaskan, ada hambatan dalam penerapan yang baru, kendala Penginputan data pengemudi yang belum ada.
“Akan tetapi sudah koordinasi dengan tehnisi dari Mabes Polri bahwa untuk pengemudi dimasukan dalam kolom keterangan, kemudian kendala penginputan penetapan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) dan
sudah koordinasi dengan Kasat Lantas Polres Sanggau, untuk No seri dimulai dari angka 1001 dengan kode wilayah DX, ” tuturnya.