Video Cara Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota memusnahkan barang bukti sabu seberat 90,5 gram

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota memusnahkan barang bukti sabu seberat 90,5 gram dan 7 butir pil ekstasi di halaman Mapolresta Pontianak Kota, Kamis (1/3/2018).

Dua jenis barang haram itu didapat dari dua tersangka berinisial R dan AY.

Keduanya ditangkap di dua TKP berbeda.

Baca: Berharap Seluruh Sekolah di Sekadau Bisa Laksanakan UNBK

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan terlebih dahulu menggunakan blender, lalu kemudian dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Namun sebelum itu, dr Ervina dari BNNP Kalbar sudah melakukan pengujian untuk membuktikan bahwa kedua barang bukti tersebut memang asli.

Pemusnahan barang-barang haran tersebut disaksikan langsung oleh kedua tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved