Video Cara Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota memusnahkan barang bukti sabu seberat 90,5 gram
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota memusnahkan barang bukti sabu seberat 90,5 gram dan 7 butir pil ekstasi di halaman Mapolresta Pontianak Kota, Kamis (1/3/2018).
Dua jenis barang haram itu didapat dari dua tersangka berinisial R dan AY.
Keduanya ditangkap di dua TKP berbeda.
Baca: Berharap Seluruh Sekolah di Sekadau Bisa Laksanakan UNBK
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan terlebih dahulu menggunakan blender, lalu kemudian dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Namun sebelum itu, dr Ervina dari BNNP Kalbar sudah melakukan pengujian untuk membuktikan bahwa kedua barang bukti tersebut memang asli.
Pemusnahan barang-barang haran tersebut disaksikan langsung oleh kedua tersangka.