Breaking News

Cara Urus STNK Hilang

Pemohon harus melampirkan KTP dan BPKB atau Fotokopi BPKB di legalisir jika masih kredit.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Assalamualaikum, saya mau tanya jika mau buat surat untuk STNK yang hilang itu bisakah, bagaimana caranya untuk membuat STNK duplikatnya dan berapa biayanya? Terimakasih.
junaiidii.noor@gmail.com

Harus Bikin Laporan Polisi dulu

BISA, namun ada beberapa ketentuan yang harus pemohon penuhi dulu untuk penerbitan STNK Duplikat yakni:

* Pemohon harus membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi terdekat dengan membawa dokumen lain terkait kendaraan yakni seperti BPKB.

(Baca: Mobil Polisi Terlibat Kecelakaan dengan Agya, Ini Penjelasan Kapolres )

* Laporan Polisi tersebut nantinya akan menjadi satu diantara syarat yang dilampirkan untuk pengurusan permohonan penerbitan STNK Duplikat di Samsat dan laporan koran.

* Dalam proses pengurusan permohonan STNK Duplikat, Pemohon harus melampirkan KTP dan BPKB atau Fotokopi BPKB di legalisir jika masih kredit.

* Kemudian kendaraan harus dilakukan Cek Fisik di Samsat.

* Membayar PNBP yakni untuk STNK Duplikat Sepeda motor Rp 100 ribu dan STNK Mobil Rp 200 ribu.

* Proses pengurusan STNK Duplikat tidak lama, selama berkas syarat permohonan itu lengkap. Terima Kasih

Kompol R Ricky Pratidiningrat
Kasi STNK Ditlantas Polda Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved