Cara Urus STNK Hilang
Pemohon harus melampirkan KTP dan BPKB atau Fotokopi BPKB di legalisir jika masih kredit.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Assalamualaikum, saya mau tanya jika mau buat surat untuk STNK yang hilang itu bisakah, bagaimana caranya untuk membuat STNK duplikatnya dan berapa biayanya? Terimakasih.
junaiidii.noor@gmail.com
Harus Bikin Laporan Polisi dulu
BISA, namun ada beberapa ketentuan yang harus pemohon penuhi dulu untuk penerbitan STNK Duplikat yakni:
* Pemohon harus membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi terdekat dengan membawa dokumen lain terkait kendaraan yakni seperti BPKB.
(Baca: Mobil Polisi Terlibat Kecelakaan dengan Agya, Ini Penjelasan Kapolres )
* Laporan Polisi tersebut nantinya akan menjadi satu diantara syarat yang dilampirkan untuk pengurusan permohonan penerbitan STNK Duplikat di Samsat dan laporan koran.
* Dalam proses pengurusan permohonan STNK Duplikat, Pemohon harus melampirkan KTP dan BPKB atau Fotokopi BPKB di legalisir jika masih kredit.
* Kemudian kendaraan harus dilakukan Cek Fisik di Samsat.
* Membayar PNBP yakni untuk STNK Duplikat Sepeda motor Rp 100 ribu dan STNK Mobil Rp 200 ribu.
* Proses pengurusan STNK Duplikat tidak lama, selama berkas syarat permohonan itu lengkap. Terima Kasih
Kompol R Ricky Pratidiningrat
Kasi STNK Ditlantas Polda Kalbar