Kabid Humas Polda Kalbar Sebut Penegakan Hukum Kasus Karhutla Terkendala Perda
"Namun hingga kini masih belum ada laporan siapa pelaku (pembakarannya), demikian juga Mempawah masih belum ada laporan," katanya
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo menyatakan, kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sudah dipercayakan ke masing-masing Polres untuk menanganinya.
"Namun hingga kini masih belum ada laporan siapa pelaku (pembakarannya), demikian juga Mempawah masih belum ada laporan," katanya di Mapolda Kalbar, Pontianak, Kamis (22/2/2018).
Baca: Kubu Raya Hujan Lebat, Warga Ucap Syukur
Dia mengatakan, saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Sebab, diduga selain disebabkan oleh orang per orang juga terdapat korporasi yang ikut terlibat.
Baca: Jumlah Titik Panas di Kalbar Turun Signifikan
Dia mengungkapkan, selama ini proses penegakan hukum itu masih terkendala oleh Peraturan Daerah yang membolehkan warga membakar maksimal 2 hektare lahan untuk bercocok tanam.
"Ancamannya tetap 5 tahun kurungan, dendanya 10 miliar," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-kalbar-kombes-pol-nanang-purnomo_20180222_132546.jpg)