Registrasi Kartu Prabayar

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Indosat, Telkomsel, Tri, Axis & XL Agar Tak Disanksi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunak

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHAIRUL RIJAL FITRIANDI
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Dilansir dari KompasTekno, registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.

Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Kalaupun ada masalah dalam pendaftaran, kita diminta mencocokkan data ke Disdukcapil bisa melalui call centre 1500537 atau 08118005373 atau email yang tertera di akun instagram Kemenkominfo berikut:

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna.

Jika tidak, ada sanksi menanti. Satu di antaranya, nomor tidak bisa digunakan lagi.

Blokir Akses Telekomunikasi

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan jika 45 hari setelah batas akhir registrasi ulang kartu prabayar pengguna tak kunjung mendaftar, maka pemerintah akan memblokir akses telekomunikasi pelanggan.

Dikutip dari CNN Indonesia, batas akhir registrasi kartu prabayar sendiri dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

"(Terhitung) 30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS akan diblokir," kata Komisioner BRTI, Agung Harsoyo, dalam sosialisasi pelaksanaan registrasi kartu prabayar telekomunikasi di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jumat (20/10/2017).

Namun, jika setelah masa 30 hari tidak kunjung melakukan registrasi, pemerintah masih beri tambahan waktu 15 hari.

Jika masih belum juga melakukan registasi, maka pelanggan tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, mengirim dan menerima SMS, dan internet dimatikan.

"Terakhir, ada waktu 15 hari agar pelanggan melakukan registrasi. Sampai tenggat waktu itu tak kunjung registrasi, baru nomor SIM pelanggan akan diblokir," jelasnya.

BRTI menyatakan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor.

"Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu perdana yang baru maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoax, terorisme, dan penipuan melalui SMS," ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo, saat sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Kota Bandung.

Menurutnya, registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Penegasannya untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik," kata Agung.

Pastikan sudah teregistrasi

Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya fitur cek data registrasi ini pun sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Tetapi untuk Fasilitas pengecekan nomor itu sendiri beda operatornya beda pula caranya.

Begini Cara Cek Nomor Kartu SIM yang Sudah Diregistrasi

1. Telkomsel

Bisa dicek melalui website di tautan ini

2. XL

Ketik *123*4444# di layar panggilan

3. Tri (3)

Bisa dicek melalui website di tautan ini

4. Indosat Ooredoo

Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444

5. Smartfren

Bisa dicek melalui website di tautan ini

Kalau pelanggan belum registrasi ulang, maka akan ditampilkan pilihan cara registrasi dan juga informasi lengkapnya.

Tetapi kalau sudah melakukan registrasi ulang, maka akan muncul informasi nomor yang sudah diregistrasi.

Bila Anda menemukan nomor yang tidak dikenal ketika melakukan validasi, segera  laporkan hal ini ke gerai-gerai operator untuk nantinya dilakukan unreg.

Bagi Anda yang belum melakukan registrasi kartu simnya, segera lakukan registrasi kembali sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved