Breaking News

Registrasi Kartu Prabayar

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Indosat, Telkomsel, Tri, Axis & XL Agar Tak Disanksi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunak

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHAIRUL RIJAL FITRIANDI
Ilustrasi. 

1. Telkomsel

Bisa dicek melalui website di tautan ini

2. XL

Ketik *123*4444# di layar panggilan

3. Tri (3)

Bisa dicek melalui website di tautan ini

4. Indosat Ooredoo

Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444

5. Smartfren

Bisa dicek melalui website di tautan ini

Kalau pelanggan belum registrasi ulang, maka akan ditampilkan pilihan cara registrasi dan juga informasi lengkapnya.

Tetapi kalau sudah melakukan registrasi ulang, maka akan muncul informasi nomor yang sudah diregistrasi.

Bila Anda menemukan nomor yang tidak dikenal ketika melakukan validasi, segera  laporkan hal ini ke gerai-gerai operator untuk nantinya dilakukan unreg.

Bagi Anda yang belum melakukan registrasi kartu simnya, segera lakukan registrasi kembali sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved