Warga Kapuas Hulu Belum Ada Melapor Korban Travel Umroh SBL

Imam menuturkan, kalau ingin melaporkan menjadi korban umrah, jangan lupa bawa dokumen pendukung, sehingga bisa diproses secara hukum.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SAHIRUL HAKIM
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, S.IK.MH 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, S.IK.MH menyatakan, sejauh ini belum ada masyarakat Kapuas Hulu yang melaporkan diri atas menjadi korban umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) ke Polres.

Baca: Penting! Zulian Kamsindo Imbau Pastikan 5 Hal Berikut Sebelum Memilih Travel Umrah

"Kami mempersilahkan kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, yang merasakan telah menjadi korban umroh dari PT SBL, untuk segera melaporkan ke polisi atau ke Polres," ujarnya kepada Tribun, Selasa (20/2/2018).

Baca: Warga Kalbar Gagal Berangkat Umrah, Kemenag Panggil Managemen

Imam menuturkan, kalau ingin melaporkan telah menjadi korban umroh, jangan lupa bawa dokumen pendukung, sehingga bisa diproses secara hukum.

"Pastinya kami siap memproses hukum, apabila ada yang melaporkan secara resmi," ungkapnya.

Diketahui bahwa, saat ini ada 54 orang warga Kabupaten Sambas, sudah menjadi korban umroh PT SBL tersebut. Diduga masih banyak warga Kalbar yang menjadi korban terhadap travel umroh tersebut. Kasus itu sudah ditangani oleh Polda Jawa Barat. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved