54 Calon Jemaah Umrah PT SBL Gagal Berangkat, Ini Tindaklanjut Kemenag Sambas

Herlan menegaskan, sangat besar kemungkinan Kemenag Sambas akan mendirikan posko pengaduan...

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Sambas, Herlan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Sambas, Herlan menegaskan, sangat besar kemungkinan Kemenag Sambas akan mendirikan posko pengaduan bagi korban-korban travel umroh bermasalah.

Setelah pihaknya mengetahui, ada sebanyak 54 orang calon jamaah umroh yang menggunakan jasa Travel Umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL), gagal diberangkatkan ke tanah suci.

"Kemungkinan besar, tetapi kami akan berkoordinasi dulu dengan Kepala Kemenag Sambas. Untuk mendirikan posko pengaduan. Saya pikir itu adalah hal yang sangat tepat, jangan sampai nanti mereka (calon jamaah) melakukan tindakan tapi malah tersandung hukum. Jadi alangkah baiknya memang insya Allah akan kami coba nanti Kepala Kemenag, akan lebih baik kita buat bilik atau posko pengaduan terhadap travel-travel yang bermasalah," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/2/2018).

Herlan mengungkapkan, sebenarnya travel umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL), telah mengantongi izin beroperasinya di Kabupaten Sambas.

"PT Solusi Balad Lumampah ini sudah legal, dengan tercatat sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus yang resmi pada Kementerian Agama, dengan nomor KMA Nomor 561 tahun 2016. Kalau tidak ada nomor ini, kami tidak berani memberikan rekomendasi untuk pembuatan paspor," jelasnya.

Karena menurutnya, dari setiap travel yang akan mendaftarkan calon jamaah umrohnya, pihaknya selalu meminta surat izin travel, yang dikeluarkan dari Kementerian Agama.

"Sepengetahuan saya, baru 54 calon jamaah umroh yang melalui PT SBL ini yang terkendala berangkat umroh. Selama ini belum ada kejadian seperti ini di Kabupaten Sambas. Selain 54 calon jamaah yang dijadwalkan berangkat akhir Desember 2017, masih ada 11 orang lagi yang dimintakan rekomendasi untuk membuat paspor pada Januari 2018, yakni laki-laki 5 orang dan perempuan 6 orang. Yang terakhir itu ada 3 orang yang kami keluarkan rekomendasinya tanggal 24 Januari 2017. 11 orang ini lah terakhir mereka minta rekomendasi," terangnya.

Menurut Herlan, 54 orang calon jamaah umroh yang gagal berangkat, hingga saat ini tak satu pun yang berkoordinasi ke Kemenag Sambas.

"Belum ada yang datang mengeluhkan, yang datang itu cuma si pembawa atau pengurus berkonsultasi dengan Kepala Kemenag Sambas. Pilihan bagi mereka itu hanya dua, memberangkatkan calon jamaah atau mengembalikan dana yang sudah disetorkan. Kalau itu tidak dilakukan, siap-siap saja kemungkinan besar akan berurusan dengan hukum," urainya.

Untuk dapat memilih travel penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang benar, menurut Herlan seharusnya masyarakat berkonsultasi terlebih dahulu ke Kemenag Sambas. Untuk selanjutnya menentukan, travel umroh mana yang dipilih.

"Jadi biasanya masyarakat kita ini kalau mau mendaftar, tidak mengkonfirmasi ke Kemenag Sambas, mereka malah langsung berkoordinasi dengan agen atau pihak yang menawarkan. Semestinya kalau mau aman, konsultasi dulu ke kami. Agar mengetahui mana yang resmi, mana yang layak dan lainnya," paparnya.

Jika masyarakat langsung melalui agen atau pihak yang menawarkan paket umroh. Menurut Herlan, warga akan termakan rayuan dan bujukan. Sehingga mudah terperdaya tanpa memastikan aman, resmi atau tidaknya travel tersebut.

"Itu kan kelihaian mereka merayu. Diberikan janji-janji manis, sehingga warga termakan bujukan, akhirnya menjadi korban. Kami pun mengucapkan innalillah, mudah-mudahan nanti si pengurus itu diberikan rejeki yang tidak disangka-sangka. Sehingga bisa mengembalikan uang calon jamaah, dan menormalkan kembali usaha yang mereka geluti," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved