Saat Akad Nikah Vicky Tak Sebut Nama Asli Angel Lelga, Netizen Pertanyakan Sah Kah Nikahnya?
Mendapat teguran seperti itu, sebagian warga memilih berhenti merekam kemudian bergegas menjauh dari dari kerumunan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Vicky Prasetyo akhirnya resmi mengakhiri masa lajangnya setelah resmi menikahi Angel Lelga di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2017).
Akad nikah berlangsung cukup khidmat, meskipun banyak 'tamu dakakan' yang hadir.
Pernikahan itu tak hanya dihadiri oleh keluarga besar Vicky dan Angel.
Ada beberapa "tamu dadakan" yang ikut menyaksikan Vicky mengucapkan ijab kabul di depan penghulu.
Para "tamu dadakan" ini adalah puluhan warga yang kebetulan berada di area masjid.
Dikutip dari Kompas.com, usai menunaikan salat ashar, mereka langsung berkerumun di area akad nikah yang bertempat di ruang utama.
Warga yang sebagian besar terdiri dari ibu-ibu dan bapak-bapak mengelilingi meja ijab kabul yang dibatasi oleh pembatas besi.
Puluhan kamera telepon genggam terangkat hampir serempak mengarah ke Vicky dan Angel yang sedang bersiap-siap melakukan akad nikah.
Belum juga akad dimulai, beberapa panitia dari wedding organizer tiba-tiba menghampiri warga dan awak media, melarang adanya pengambilan gambar.
"Enggak boleh ada kamera ya, dilarang merekam atau foto," ujar seorang perempuan berkacamata sambil menurunkan telepon genggam warga satu per satu.
Mendapat teguran seperti itu, sebagian warga memilih berhenti merekam kemudian bergegas menjauh dari dari kerumunan.
Ada pula yang memutukan keluar dari ruangan.
Namun, tak sedikit yang masih bertahan untuk melihat prosesi akad nikah Angel dan Vicky.
Bahkan, ada yang mencoba merekamnya melalui layar televisi di pilar-pilar masjid.
"Saya terima nikahnya dan kawinnya Angel Lelga binti Mikun Michael dengan maskawinnya tersebut tunai," kata Vicky sambil berjabat tangan dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sawah Besar.
"Sah," seru para saksi dan keluarga.
Dalam ijab qabul, Eko Patrio dipercaya untuk menjadi saksi nikah.
Ia kemudian mengunggah foto momen sebelum Vicky dan Angel melakukan ijab qabul.
Netter dibuat heran mengapa nama yang disematkan bukanlah nama asli mempelai perempuan.
Keheranan netizen ini dituangkan di kolom komentar pada unggahan Eko Patrio di Instagram (9/2/2018).
@maryatie40212 : "Kog ijab qabul'nya gak pake nama aslinya ya? (emoji) ,,hmm..kalo beneran ya smoga langgeng lah ,samawa"
@ziskaramasyah : "Apa boleh sih pake nama panggung y si angel lelga bukannya harus nm asli"
@farianaguguk : "@ria_matabelo ini ijab kabulnya pake nama asli mba?"
@imah1005 : "Itu ijab qobul.a kok pake nama tenar bkan pake nma asli,nma asli.a kan bkan angel lelga"
Menjawab keraguan pertanyaan netizen, ternyata sah-sah saja menggunakan nama samaran atau bukan nama asli saat akad nikah.
Dikutip dari konsultasisyariah.com, yang menjadi salah satu syarat nikah adalah ’ta’yin az-zaujain’, yakni memastikan sosok orang yang akan dinikahi.
Sehingga tak ada lagi keraguan pada calon pengantin yang akan dinikahi.
Kedua, ta’yin, upaya memastikan sesuatu, tidak harus dengan menyebutkan nama sesuatu itu.
Bisa juga dilakukan dengan cara lain, misalnya menyebut ciri-cirinya atau dengan isyarat tunjuk.
Seperti misalnya, kita membeli barang A dan kita tidak tahu namanya, kemudian kita pegang barang itu, dan kita tanyakan ke penjual, ’Berapa?’ Penjual jawab, ’10 ribu’. Lalu kita bayar.
Kita memegang barang tersebut ini sudah termasuk ta’yin, memastikan barang yang hendak dibeli.
Dalam pernikahan juga demikian, ketika suami istri sudah pasti orangnya, tidak disyaratkan harus menyebut nama.
Bisa dengan isyarat atau keterangan lainnya, yang penting orang yang dimaksud sudah jelas.
Dalam kasus pernikahan Vicky, nama Angel Lelga memang lebih familiar didengar banyak ketimbang nama aslinya, Lely Anggraeni.
Sehingga sah-sah saja bila Vicky menyebut nama Angel Lelga dalam akad nikah, selama wanita yang dinikahi benar-benar dengan yang dimaksud.