Public Service
Berapa Lama Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK yakni enam bulan dari sejak SKCK itu di terbitkan. Jika sudah lewat harus diajukan lagi untuk penerbitan SKCK.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun, mohon informasinya berapa lama masa berlaku surat keterangan catatan kriminal (SKCK), kemarin akhir tahun 2017 saya buat di Polresta Pontianak.
08978214XXX
Enam Bulan Sejak Diterbitkan
Masa berlaku SKCK yakni enam bulan dari sejak SKCK itu di terbitkan. Jika sudah lewat harus diajukan lagi untuk penerbitan SKCK.
Namun SKCK itu bisa tidak berlaku, bila pemohon tersebut terlibat langsung maupun tidak langsung tindak pidana.
Karena umumnya SKCK itu diterbitkan Polri yang berisikan tentang ada atau tidak adanya catatan keterlibatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau tindak kejahatan.
Saat ini untuk mengajukan permohonan penerbitan SKCK sudah mudah, bisa diakses melalui online dengan internet yakni mengunjungi laman www.skck.polrestapontianakkota.org
Setelah itu silakan untuk mendatangi Mapolresta Pontianak dengan membawa KTP asli, pas foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4X6 sebanyak satu lembar. Terima Kasih
Sumber: Kasat Intelkam Polresta Pontianak Kota, Kompol Hudallah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/skck_20170413_205107.jpg)