Breaking News

Public Service

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK yakni enam bulan dari sejak SKCK itu di terbitkan. Jika sudah lewat harus diajukan lagi untuk penerbitan SKCK.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun, mohon informasinya berapa lama masa berlaku surat keterangan catatan kriminal (SKCK), kemarin akhir tahun 2017 saya buat di Polresta Pontianak.
08978214XXX

Enam Bulan Sejak Diterbitkan

Masa berlaku SKCK yakni enam bulan dari sejak SKCK itu di terbitkan. Jika sudah lewat harus diajukan lagi untuk penerbitan SKCK.

Namun SKCK itu bisa tidak berlaku, bila pemohon tersebut terlibat langsung maupun tidak langsung tindak pidana.

Karena umumnya SKCK itu diterbitkan Polri yang berisikan tentang ada atau tidak adanya catatan keterlibatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau tindak kejahatan.

Saat ini untuk mengajukan permohonan penerbitan SKCK sudah mudah, bisa diakses melalui online dengan internet yakni mengunjungi laman www.skck.polrestapontianakkota.org

Setelah itu silakan untuk mendatangi Mapolresta Pontianak dengan membawa KTP asli, pas foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4X6 sebanyak satu lembar. Terima Kasih

Sumber: Kasat Intelkam Polresta Pontianak Kota, Kompol Hudallah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved