Gunakan Sabu di Kamar Losmen, Warga Bekasi Diciduk Polisi
Berdasarkan keterangan yang digali oleh petugas, SB diketahui merupakan warga Bekasi.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Jajaran Res Narkoba Polsek Pinyuh kembali mengamankan tersangka tindak pidana narkotika, kali ini SB (44) harus meringkuk dibalik di jeruji besi penjara usai tertangkap tangan memiliki serbuk putih diduga kuat narkoba jenis sabu.
Kapolsek Sungai Pinyuh Kompol Sunaryo mengatkan tersangka SB berhasil diamankan di sebuah kamar losmen di seputaran pasar sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.
(Baca: Sutarmidji Haramkan Ada Imbalan Pengangkatan Pejabat di Pemkot Pontianak )
“SB kita amankan pada senin subuh sekira pukul 03.00 WIB di sebuah losmen beserta serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,23 gram,” ujarnya
Berdasarkan keterangan yang digali oleh petugas, SB diketahui merupakan warga Bekasi. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya orang sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinyuh guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-narkoba_20180205_194641.jpg)