Pilkada Kalbar

Turiman: Dana Diskes Untuk Kampanye Seperti di Jombang Memungkinkan Terjadi di Kalbar.

Jadi, dapat dipastikan bahwa ini adalah penyimpangan dari penggunaan dana negara untuk kampanye.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Dosen Ilmu Tata Negara Universitas Tanjungpura, Turiman Fachturahman Nur. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum Untan Turiman Faturachman mengatakan perbuatan melawan hukum bisa saja terjadi disemua daerah.

Karena ini adalah modus baru digunakan untuk dana kampanye yang sebenarnya melanggar hukum.

Baca: Kapolres Singkawang Beberkan Kronologi Tabrakan di Pasir Panjang, Kaki Agus Patah

Jadi, dapat dipastikan bahwa ini adalah penyimpangan dari penggunaan dana negara untuk kampanye.

Dan itu jelas melanggar hukum, inikan sebenarnya ranah dana dari penyelanggaraan pemerintahan tapi digunakan untuk dana kampanye yang notabennya kepentingan politik kandidat.

Kalau digunakan undang-undang 30 2014 tentang administrasi pemerintahan sudah penyalahgunaan kewenangan.

Karena telah menggunakan dana yang selayaknya bukan untuk peruntukan kampanye, namun untuk pemerintahan dalam hal ini diranah Diskes.

"Kemungkinan calon incumbent di Kalbar terjerat seperti di Jombang bisa terjadi karena incumbent punya peluang untuk melakukan itu," katanya.

Kesempatan untuk menggunakan penyalahgunaan kewenangan besar sekali, tapi disini sarana kontrol dari Bawaslu, elemen masyarakat dan kandidat lawannya yang juga harus mengawasi, evaluasi dan validasi data karena pelanggaran pemilu harus mempunyai fakta.

Baca: Jadi Mantu Soeharto, Kediaman Artis Mayangsari Begitu Mewah, Harga Rumahnya Super Fantastis

Saya melihat kasus, dan persitiwa ini warning bagi incumbent dimanapun berada ketika dia ikut sebagai kandidat kepala daerah.

Apalagi sudah tangkap tangan, menjadi pelanggaran hukum, kena diskualifikasi dan denda menurut peraturan pemilu yang baru.

Penyalahgunaan kewenangan jelas disamping sanksi administratif, kalau dalamnya ada aspek pidana, korupsi, hukum kena semuanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved