Terungkap! Otak Penipuan Catut Nama Asisten Kasi Pidum Kejari Sambas, Aksinya Bahkan Nekat

Namun saat melakukan aksi penipuan, Gery bisa memerintahkan Pera, saat Gery tengah menjadi narapidana di Rutan Sambas

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Perawati alias Pera (37), warga Pemangkat yang menipu dengan mengaku sebagai asisten Kasi Pidum Kejari Sambas, saat memberikan keterangan kepada Kasi Datun Kejari Sambas, Siti Hadijah S Tarigan di Kejari Sambas, Minggu (4/2/2018) 

Pera dan Lala kembali berbicara, dan membuat janji bertemu di depan Kejaksaan Negeri Sambas, pada Rabu (29/11/2017) saat jam istirahat, sekitar pukul 12.30 WIB.

"Keesokan harinya, Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 08.30 WIB, Mimi datang ke rumah Pera. Kemudian sekitar sejam kemudian, Pera dan Mimi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam KB 6267 WY berangkat ke Sambas dan mendatangi Gery di Rutan Sambas," ujarnya.

Ketika Pera berada di aula besuk, Gery kemudian menuju ke arah Pera dan menyuruh Pera seorang diri keluar dari aula besuk. Karena di aula besuk, Lala yang dijadikan sebagai target akan datang.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Pera dan Mimi mampir di warung di dekat Rutan. Beberapa menit kemudian Gery menghubungi Mimi. Pera tidak mengetahui apa yang dibahas. Gery meminta Pera untuk berbicara di hp milik Mimi dan mengatakan bahwa Lala sudah keluar Rutan.

"Serta pertemuan diganti, yang semula di depan Kejaksaan Negeri Sambas menjadi di dekat RS Elisabet Sambas," jelasnya.

Tak hanya itu saja, Gery juga berpesan agar sebelum berangkat, Pera terlebih dahulu menggunakan celana kain warna abu-abu.

"Celana kain ini memang sebelumnya sudah di bawa Pera, untuk menambah penampilannya, guna meyakinkan Lala, istri Sadad," terangnya.

Sejak saat itu, hp Samsung warna putih milik Mimi, ada ditangan Pera untuk digunakan Pera berkomunikasi dengan Gery.

Selanjutnya Pera dan Mimi, berangkat menuju RS Elisabet Sambas. Namun kemudian, Gery mengabarkan bahwa tidak jadi bertemu di depan RS Elisabet Sambas, melainkan di Rumah Makan Bundo Kanduang Sambas.

"Dan Gery mengatakan, agar Mimi tidak perlu ikut ke rumah makan tersebut. Pada saat itu, Gery ada mengirimkan sms dari Lala ke hp milik Mimi yang dipegang Pera. Dengan isi sms 'Bu kita ketemu di rumah makan padang bundo kanduang. Depan hotel pantura'. Pera dan Mimi kemudian langsung mengarah ke rumah makan bundo kanduang," paparnya.

Namun keduanya sempat berhenti di depan Alfamart yang berada tepat di sebelah kiri Hotel Pantura Sambas. Mimi kemudian memutuskan menunggu di Alfamart.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, Gery menelpon Pera melalui hp milik Mimi. Mengabarkan bahwa Lala menggunakan jilbab biru dan badannya agak kecil," ujarnya.

Kemudian, Lala yang mengenakan jilbab biru, duduk bersebelahan dan pesan makanan.

Lalu Gery mengirimkan sms ke hp yang dipegang Pera, isi smsnya 'kak long makan udah di dalam sie, padahkan dak bise lama jam istirahat gaye, pokoknye padahkan tuntutan 8 bulan, putusan 5 bulan udah pasti, diusahakan 4 bulan gaye', kemudian Pera sampaikan kepada Lala.

"Sekitar pukul 13.26 WIB, Gery mengirim sms dengan isi sms 'kak long ku telpon, kak long jawab ya bu, ya bu, gaye i..'. Lalu Gery mengatakan pada Pera, untuk tidak banyak bicara, cukup masalah uang tersebut dan terdakwa hanya menjawab ya buk, ya buk sesuai dengan sms yang diperintahkannya," urainya.

Sambil makan, Pera kembali membicarakan kepada Lala, (Istri Sadad), bahwa dia (Pera) adalah Nurmala, asisten Ibu Susan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas. Dan tuntutan suaminya, dapat diringankan dari 8 bulan menjadi 5 bulan, bahkan diupayakan menjadi 4 bulan, apabila menyerahkan uang Rp 17 juta untuk Kasi Pidum Kejari Sambas, melalui perantara dirinya, karena Ibu Susan sibuk dan tidak bisa bertemu.

"Lala mengatakan tidak sanggup membayar sebesar Rp 17 juta, dan meminta nego lagi, sambil memperlihatkan dompetnya yang di buka. Saat itulah datang personel Polres Sambas, mendekati Pera dan Lala dan menanyakan identitas Pera," ungkapnya.

Selanjutnya, Pera bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan pelat nomor KB 6267 WY, satu unit handphone Nokia C3-00, satu unit handphone Samsung GT-E1272, satu lembar potongan kertas bungkus rokok bertuliskan kata-kata, satu buah pulpen merk Tizo TB-SG09 dibawa ke Polres Sambas untuk diproses lebih lanjut.

Dari pemeriksaan penyidik Polres Sambas, diketahui bahwa Pera sehari-hari hanyalah bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Wanita lulusan SMA ini, mulai ditahan oleh penyidik Polres Sambas di Rutan Sambas, sejak 30 November 2017 sampai dengan 19 Desember 2017. Setelah dilimpahkan ke Kejari Sambas, hingga kini ia masih ditahan di Rutan Sambas.

Atas perbuatannya ini, Pera diancam pidana menurut Pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved