Terungkap! Otak Penipuan Catut Nama Asisten Kasi Pidum Kejari Sambas, Aksinya Bahkan Nekat

Namun saat melakukan aksi penipuan, Gery bisa memerintahkan Pera, saat Gery tengah menjadi narapidana di Rutan Sambas

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Perawati alias Pera (37), warga Pemangkat yang menipu dengan mengaku sebagai asisten Kasi Pidum Kejari Sambas, saat memberikan keterangan kepada Kasi Datun Kejari Sambas, Siti Hadijah S Tarigan di Kejari Sambas, Minggu (4/2/2018) 

"Berkasnya sudah masuk tahap dua dan dapat diterbitkan P-21. Tersangka Pera dan barang bukti, dapat dilakukan penuntutan ke persidangan, karena berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya, Minggu (4/2/2018).

Kasi Datun Kejari Sambas, Siti Hadijah S Tarigan mengungkapkan kronologis aksi penipuan yang dilakukan Pera bersama komplotannya.

Berawal pada Senin (17/11/2017), sekitar pukul 11.30 WIB, seorang temannya bernama Mimi alias Mereng menghubungi Pera, ke dengan tujuan menawarkan pekerjaan.

"Kemudian pada Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 08.40 WIB, Mimi alias Mereng menelepon Pera, mengabarkan bahwa dirinya hendak ke rumah Pera," ungkap Siti, Minggu (4/2/2018).

Beberapa jam kemudian, Mimi datang ke rumah Pera, dan temannya Mimi bernama Gery kemudian menelpon Mimi.

Tak seberapa lama, Mimi kemudian menyerahkan hp-nya kepada Pera.

"Dalam pembicaraan telepon tersebut, Gery menjelaskan berbagai hal yang harus dikerjakan Pera dan menyuruh Pera berbohong dengan mengaku sebagai Nurmala, selaku Asisten Ibu Susan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas. Dan yang menjadi targetnya adalah Nurdalila alias Lala, yang merupakan istri seorang terdakwa yang ada di Rutan Sambas bernama Sadad," jelasnya.

Sadad saat itu menjadi terdakwa dalam kasus penipuan agen motor, sekitar Rp 500 juta.

Gery memerintahkan kepada Pera untuk berbohong kepada Lala, dengan mengatakan kepada Lala bahwa tuntutan terhadap suaminya dapat diringankan dari 8 bulan menjadi 5 bulan.

"Bahkan diupayakan menjadi 4 bulan, apabila menyerahkan uang untuk Kasi Pidum sebesar Rp 17 juta melalui perantara Pera. Dan Mimi menjanjikan akan memberi Pera uang dari hasil pekerjaannya, sebesar Rp 2 juta," terangnya.

Kemudian pada Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 17.26 WIB, Gery menelpon Pera, dengan tujuan untuk kembali mengingatkan terdakwa cara-cara yang ia ajarkan, dengan tetap mengaku sebagai Asisten Ibu Susan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas dan meminta uang sebesar Rp 17 juta.

Sambil menerima telepon tersebut, Pera mencatat arahan dari Gery di kertas kecil.

Gery kemudian mengatakan akan menelpon Lala, istri Sadad dengan cara sambungan panggilan telepon paralel (Conference Call).

"Pera kemudian berbicara dengan Lala, dengan mengaku sebagai Nurmala, selaku asisten ibu Susan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas. Dan mengatakan tuntutan terhadap suami Lala, dapat diringankan dari 8 bulan menjadi 5 bulan, atau bahkan diupayakan menjadi 4 bulan, apabila Lala menyerahkan uang sebesar Rp 17 juta untuk Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas melalui dirinya, karena ibu Susan sibuk," paparnya.

Gery kemudian memutuskan panggilan telepon konferensi tersebut. Kemudian Gery kembali menghubungi Pera dan Lala dengan panggilan konferensi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved