Penyerahan Asset Pasar ke Desa, Pastikan Ruko dan Lapak Untuk Pedagang
Namun hal penting bahwa tempat seperti ruko atau lapak di pasar desa harus benar-benar untuk pedagang.
Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Perindustrian dan Perdagangan Ketapang, Toni Jaya menanggapi masukan dari Camat Air Upas, H Matjuni.
Khususnya mengenai dilakukan serah terima asset pasar desa yang dibangun.
Baca: Bupati Tinjau Pasar Desa di Kecamatan Tumbang Titi, Ada Rencana Pengembangan Pasar
Toni Jaya menjelaskan penyerahan asset pasar desa se Ketapang yang satu di antaranya di Kecamatan Air Upas ada prosedurnya.
Namun hal penting bahwa tempat seperti ruko atau lapak di pasar desa harus benar-benar untuk pedagang.
Jadi orang yang diutamakan untuk mengontraknya adalah benar-benar pedagang.
Kemudian dibuatkan perjanjian yang diperbaharui selama waktu tertentu misalnya enam bulan.
Sehingga tidak ada kontrak sampai jangka waktu lima tahun.
"Misalnya kalau dalam enam bulan tidak ditempati. Maka bisa dibuat perjanjian baru untuk pedagang yang lain. Sehingga apa yang dibangun Pemerintah bisa bermanfaat tepat sasaran,” ucapnya melalui rilis Peliputan Humas dan Protokol Setda Ketapang, Andy Candra kepada Tribun di Ketapang, Minggu (4/2/2018).
Baca: Chat Mulan Jameela Jual Rumah Pada Calon Pembeli Tersebar, Benarkah Ahmad Dhani Jatuh Miskin?
Ia menambahkan sertifikasi terhadap aset pemerintah juga sangat penting. Sebab itu ia mengapresiasi Camat Air Upas yang sudah secara mandiri mendata. Serta membiayai surat keterangan dalam sertifikasi asset pemerintah daerah seperti pasar desa.
Toni Jaya berharap dengan langkah-langkah tersebut. Maka aset-aset Pemerintah Daerah bisa terdata dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukkannya. Khususnya dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.