Maut di Trans Kalimantan

Quick Respon! Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan Maut di Jalan Trans Kalimantan

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan Desa Pundu.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kurang dari 24 jam, Sabtu (03/02/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kurang dari 24 jam, Sabtu (03/02/2018).

Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 06.00 WIB.

Akibat kecelakaan ini terdapat 11 orang meninggal dunia yakni, Al-Huda, Mas'udi, Komo, Marwan, Noor Aulia, Jono, Agusni, Hamzah, Iwan, Mukin dan Agus.

Santunan sebesar Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia.

Adapun pada hari sabtu, beberapa jam setelah kejadian, pihak Jasa Raharja langsung menyerahkan santunan kepada korban atas nama Hamzah dan Jono masing-masing ke ahli waris korban yaitu Yuliansih dan Maimunah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved