Mohon Info Apa Itu JC

Justice Collaborator diberikan saat dalam penyidikan baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Claudia Liberani
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Rochadi Iman Santoso. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Halo Tribun, mohon infonya apa itu JC? Katanya itu syarat untuk mendapatkan remisi atau mengajukan pembebasan bersyarat. Terima Kasih.
085217409XXX

Kesanggupan untuk Bekerjasama dalam Ungkap Perkara

JC itu kepanjangan dari justice collaborator atau dengan nama lain, yakni kesanggupan seseorang untuk bekerjasama dalam pengungkapan perkara.

Justice Collaborator diberikan saat dalam penyidikan baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya.

(Baca: BNNP Kalbar Musnahkan 10 Kilogram Sabu )

Atau juga dapat diperoleh saat dalam pemeriksaan di persidangan di pengadilan.
Justice Collaborator memang dijadikan satu diantara ketentuan untuk mengajukan remisi atau pembebasan atau cuti bersyarat.

Namun Jusctice Collaborator ini hanya di peruntukan kepada tersangka, terdakwa dan warga binaan perkara tindak pidana khusus seperti Narkotika, Terorisme, Korupsi, Internasional Crime serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sejenisnya

Ketentuan Justice Collaborator ini bisa di ketahui dalam Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012. Terima Kasih

Rochadi Iman Santoso
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved