Berapa Nomor Pengaduan untuk TKI
Pendaftaran diri tersebut tidak dipungut biaya, namun harus memenuhi berbagai persyaratan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Halo Tribun, mohon terbitkan lagi nomor pengaduan untuk TKI, terima kasih.
081347026XXX
Nomor 08001000 Bebas Pulsa
Nomor telepon untuk pengaduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI (Crisis centre) BNP2TKI atau Halo TKI yakni 08001000 yang bisa dihubungi kapan saja atau aktif selama 24 jam dan layanan bebas pulsa.
Diimbau masyarakat yang berkeinginan untuk TKI yang bekerja di luar negeri atau PMI untuk menjadi tenaga kerja yang prosedural dengan mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan.
(Baca: Berapa Biaya dan Lama Proses Ganti Nama Sertifikat )
Pendaftaran diri tersebut tidak dipungut biaya, namun harus memenuhi berbagai persyaratan.
Seperti usia minimal 18 tahun, berbadan sehat, tidak sedang hamil, mendapatkan izin dari suami atau istri atau dari orangtua yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Saat ini, masyarakat Kalbar yang berminat menjadi PMI, BP3TKI Pontianak telah memiliki Pos Pelayanan di Sambas dan Entikong. Terima Kasih.
H.Ahnas S.Ag, M.Si
Kepala BP3TKI Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tki-ilegal_20180131_094848.jpg)