Berapa Biaya dan Lama Proses Ganti Nama Sertifikat
Untuk biaya pengurusan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) yakni Rp 50.000 per sertifikat dan prosesnya yakni tujuh hari kerja,
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, kalau mau ganti nama sertifikat berapa biaya dan kira-kira berap lama prosesnya. Terima Kasih.
087849013XX
Rp50.000, Proses Tujuh Hari Kerja
Untuk pelayanan pengajuan mengganti nama sertifikat, pemohon harus melengkapi persyaratannya yakni mengisi formulir permohonan dan ditanda tangani serta dilengkapi materai.
Bila pengurusan tersebut dikuasakan harus melampirkan surat kuasa, lalu fotokopi KTP pemohon dan penerima Hak (KTP dan KK).
(Baca: Hamka Siregar: Demi Allah, Saya Siap Mati Jika Berbohong )
Selain itu bila badan hukum, maka harus melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dan periksa sesuai dengan aslinya oleh petugas loket.
Untuk gantinya perorangan, yang kepercayaannya tunduk pada hukum perdata dengan adanya bukti penetapan pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat yang dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama yang diketahui oleh kepala desa atau lurat dan Camat
Untuk biaya pengurusan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) yakni Rp 50.000 per sertifikat dan prosesnya yakni tujuh hari kerja, jika semua berkas tersebut dianggap lengkap. Terima Kasih.
Rian Har Edy Santoso SE
Kepala Pertanahan Kota Pontianak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/61-sertifikat-dimusnahkan_20160212_160441.jpg)