Oknum Kades di Sanggau Ditangkap Polisi, Ini Dugaan Kasusnya
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, tim langsung mencari informasi keberadaan tersangka.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Unit Reskrim Polsek Kapuas melakukan penangkapan terhadap oknum kepala desa di kecamatan Kapuas, kabupaten Sanggau, inisial HA, di Jl Pangeran Mas, Kelurahan ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Sanggau, Jumat (26/1).
“Yang bersangkutan diamankan terkait tindak pidana pencurian minyak kotor milik PTPN XIII Rimba Belian Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, berdasarkan LP/10/I/2018/KB/Res Sgu/Sek Kps, tanggal 25 Januari 2018, ” kata Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono, Minggu (28/1/2018).
Kapolsek menjelaskan,kronologis kejadian, pada hari Rabu (24/1/2018) sekira pukul 10.00 Wib, seorang saksi inisial DM sedang berjalan menuju ke perumahan karyawan. Dan saat melintasi area kolam penampungan minyak kotor PTPN XIII Rimba Belian, Ia melihat beberapa orang (termasuk oknum kades dan anak buahnya) yang bukan Karyawan perusahaan sedang melakukan aktifitas mengangkat minyak kotor tersebut.
Baca: Terungkap, Ini Ternyata Simbol Istana Alwatzikhoebillah Sambas
“Saksi ini langsung menuju ke kolam penampungan tersebut. Kemudian menegur mereka dengan mengatakan apakah kalian sudah meminta izin kepada Manajer dan dijawab tidak ada oleh salah seorang yang sedang mengawasi pekerjaan tersebut, ” ujarnya.
Karena tak punya izin, lanjutnya, saksi meminta mereka untuk menghentikan kegiatan tersebut, namun tidak diindahkan oleh mereka. “Sementara anak buah dari oknum Kades tersebut disuruh dan di gaji standar, ” jelasnya.
Mengetahui adanya tindakan pencurian, pihak PTPN XIII Rimba Belian yang diwakili Welly Hitdarto membuat Laporan Polisi ke Polsek Kapuas untuk ditindak lanjuti. Atas kejadian tersebut, pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16,2 juta.
(Baca: Dukung Cashless, Komunitas Jejaring Wisata Buat Member Card Berupa Tap Cash )
Setelah menerima laporan tersebut Kanit Reskrim beserta anggota langsung melaksanakan penyelidikan, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, dan mencatat identitas saksi.
“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, tim langsung mencari informasi keberadaan tersangka. Tim mendapat info bahwa pada saat itu tersangka tidak ada di tempat, ” tuturnya.
Lanjutnya, Pada Rabu (24/01/2018) mendapat informasi bahwa pelaku ke Pontianak. Dan pada Jumat pagi dini hari pelaku sudah berada di Sanggau. Tim kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung di amankan di Polsek Kapuas untuk di lakukan pemeriksaan. “Sampai saat ini pelaku masih kita amankan di Polsek Kapuas, ” katanya.
Dari tempat kejadian di kolam PTPN XIII Rimba Belian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis Truck Merk Mitsubishi KB 9611 SA, 135 karung berisi minyak kotor, 95 ikat karung kosong, satu buah alat sekop, empat keping papan panjang, dua gulung tali rapia warna hitam dan satu ikat potongan tali rapia warna hitam.
(Baca: Suami Direbut Pelakor yang Masih SMA, Curahatan Seorang Istri ini Bikin Pilu )
Saat itu, Polsek Kapuas sedang mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan adanya oknum penadah minyak kotor.
“Dia rencananya menjual minyak kotor ini ke Pontianak, masih kita dalami juga apakah si tersangka ini sudah menerima uang panjar dari oknum penadah atau belum sehingga dia ini nekat mencuri, ” pungkasnya.
Hingga berita diturunkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-Pemdes), Siron, belum memberi penjelasan terkait kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/truk-diamankan_20180128_183436.jpg)