Warga Sanggau Ditangkap Polisi, Ini Kasus Yang Menjeratnya
Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti seperti yang dijelaskan di atas
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Opsnas Sat Narkoba Polres Sanggau meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial SR (27) di Jl Anggrek, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Sanggau, Selasa (23/1) malam.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah toples plastik, dua paket diduga shabu, satu bungkus plastik bening berklip, tiga buah jarum terbuat dari plastik, satu timbangan digital dan satu unit Hp, ” kata Kasat Narkoba Polres Sanggau, IPTU Ramses Marpaung, Rabu (24/1).
Dikatakanya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika jenis sabu di TKP seperti yang dijelaskan di atas.
(Baca: Viral Kasus Penembakan Pengawal Prabowo, Sekjend Gerindra Katakan Hal Ini )
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sanggau yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sanggau langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya pada Selasa, pukul 21.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR yang berada di rumah DW. Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti seperti yang dijelaskan di atas, ” jelasnya.
Kasat menambahkan, terhadap semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui tersangka SR, bahwa miliknya sendiri. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Sanggau guna proses lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 huruf A, UU RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama lima tahun, ” pungkasnya.