Berita Video
Jadi Kurir Narkoba, Warga Suhaid dan Semitau Ditangkap Polisi
Kedua tersangka dan barang bukti tersebut, langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dua orang warga Kecamatan Suhaid dan Kecamatan Semitau yaitu, M (25) dan K (39), terlibat dalam menjadi kurir narkoba dan akhirnya ditangkap Polisi.
Kedua pelaku tersebut ditangkap ditempat lokasi yang berbeda. Dimana M (25) diamankan di Desa Semitau, Kecamatan Semitau, dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu.
(Baca: Heboh! Warga Temukan Mayat Wanita Cantik Tanpa Busana di Pinggir Jalan )
Setelah itu dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap K (39) di Jl Semitau-Suhaid dan didapati barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka dan barang bukti tersebut, langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.
(Baca: Ngeri! Anak Panah Tertancap di Kepala Para Korban Bentrok di Mataram )
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, dan dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Suhaid, yang kemudian berhasil mengamankan dua orang tersebut dan barang bukti," ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, S.IK.MH saat mengelar jumpa pers, di Mapolres Kapuas Hulu, Senin (22/1/2018.
Kapolres menyatakan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.