Buset! Gara-gara Judi Kupon Putih, Ibu Rumah Tangga Ini Terancam Dibui

Pelaku dan barang bukti jelas Kasat langsung diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk ditindak lanjuti lebih lanjut...

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Jajaran Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus perjudian, yang pelakunya adalah seorang perempuan beranisial LAK (47) beserta barang bukti, Sabtu (20/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Jajaran Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus perjudian, yang pelakunya adalah seorang perempuan beranisial LAK (47), dirumah kediamannya sendiri, di Jl Gg Durian Pasar Inpres, Kecamatan Putussibau Utara, Sabtu (20/1/2018) pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Haryanto, SH, S.IK menyatakan pelaku diduga menerima pemasangan judi kupon putih dengan taruhan uang.

Baca: Polres Kapuas Hulu Gelar Apel Kebhinekaan Pilkada Damai

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 lembar, uang logam pecahan Rp 1000 sebanyak 6 lembar, uang logam pecahan Rp 500 sebanyak 10 lembar.

Uang logam pecahan Rp 200 sebanyak 4 lembar, Handphone merk NOKIA Jenis 1208 warna biru gelap, Handphone merk NOKIA Jenis 101 warna abu-abu, Handphone merk NOKIA warna biru.

Baca: Satpol PP Ketapang Komitmen Tertibkan Tempat Maksiat

"Setelah kita cek, ketiga handphone tersebut berisi pemasangan judi kupon putih. Juga mengamankan 8 potongan kertas berisikan Pemasangan judi kupon putih," uja Haryanto kepada wartawan, Senin (22/1/2018).

Mengetahui adanya tempat perjudian tersebut, jelas Kasat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat. Ternyata tempat pemasangan judi kupon putih itu dengan miliknya suami pelaku.

"Setelah kami mendapat informasi itu,  tim langsung bergerak menuju lokasi, setelah dilakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan memang benar melakukan dan menerima pemasangan judi kupon putih dengan taruhan uang," ucapnya.

Pelaku dan barang bukti jelas Kasat langsung diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.

"Terhadap pelaku melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved