Pembunuhan di Pontianak

Terungkap! 5 Fakta Baru Pembunuhan Lie Chu "Vela" Siswi SMKN 6 Pontianak

Bun Jun Tjoi atau Achoi (29) tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya, Lie Chu atau Vela (17) di malam tahun baru, Senin (1/1/2017).

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun Jun Tjoi atau Achoi (29) tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya, Lie Chu atau Vela (17) di malam tahun baru, Senin (1/1/2017).

Aksi tersangka dilakukan di rumah saudara korban, Jalan Kebangkitan Nasional.

Lebih kurang 20 hari tewasnya Lie Chu atau Vela (17) di tangan tersangka Bun Jun Tjoi alias Achoi (29), kepolisian menggelar rekonstruksi.

Digelar di Mapolresta Pontianak, detik demi detik kejadian di hari pertama tahun baru itu diperagakan Achoi, dibantu jajaran kepolisian.

Bahkan beberapa adegan, sebelum, hingga saat Achoi menghabisi nyawa siswi SMKN 6 Pontianak itu.

Berikut fakta-fakta baru yang Tribun himpun:

1. Diawali Pertengkaran 

Sebelum melakukan aksinya, tersangka Achoi sempat terlibat pertengkaran mulut dengan Vela.

Pertengkaran itu, menurut Achoi, dipicu kisah asmara.

Achoi marah saat tahu Vela punya kekasih baru.

2. Tersangka Banting dan Seret Korban

Selain menjerat Vela, tersangka Achoi juga mengakui menjerat leher korban dan membanting korban.

Tak sampai di situ, korban juga diseret ke kamar.


Vela sempat tak sadarkan diri ketika lehernya diikat menggunakan jaket. 

Namun itu tak membuat tersangka berhenti.

Achoi justru kembali menjerat leher korban dengan tali tas hingga benar-benar membuat Vela meregang nyawa.

3. Tersangka mengaku sempat pingsan

Usai membunuh Vela, tersangka menelentangkan dan menutup wajah korban dengan jaket.

Sempat mencoba bunuh diri menggunakan tali nilon yang ada, tersangka justru jatuh dan sempat pingsan beberapa saat.

Ketika sadar, tersangka langsung melarikan diri dengan dijemput rekannya.

4. Aksi spontan

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu Tarminto mengungkapkan, aksi yang dilakukan tersangka merupakan tindakan spontanitas.

Hal itu terlihat dari rekonstruksi dan hasil pemeriksaan. 

5. Ancaman hukuman

Tersangka dijerat dengan pasal 340, 338 KUHP dan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan hukuman mati atau seumur hidup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved