Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Siantan, Sebagian Besar tidak Pakai Helm

Pelanggaran pengendara roda 2 ini didominasi oleh warga yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Ferryanto
Operasi Penertiban Pengendara di Jalan Gusti Situt Mahmud, di Unit Lantas Polsekta Pontianak, depan Pasar Puring Kecamatan Pontianak Utara. Jumat (19/01/2018).   

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Pihak Kepolisian melakukan penertiban pengendara di Kecamatan Pontianak Utara, Jumat (19/1/2018). Penertiban kendaraan ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah.

Penertiban ini berlokasi di Jalan Gusti Situt Mahmud, tepatnya di Unit Lantas Polsekta Pontianak Utara, yang terletak di depan Pasar Puring Pontianak Utara.

Salbiah menuturkan, penindakan terhadap pengendara yang tidak melengkapi atribut berkendaranya. Tidak memakai helm, bergonceng tiga, tidak ada sepion, berkendara sambil menelpon, dan pelanggaran yang sifatnya kasat mata.

Selain menyasar pengendara roda dua yang atribut berkendaranya tidak lengkap. Pihak kepolisian pun menargetkan pengendara roda 4 maupun roda 6 keatas yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Seperti menyetir sambil menelpon, tidak adanya Plat nomor kendaraan, muatan yang berlebihan, dan bagi truk pengangkut material bangunan yang tidak menutupi bawaannya.

Terdapat 37 pengendara pada hari ini yang terjaring dan mendapatkan sanksi tilang. 34 merupakan pengendara roda 2, dan 3 di antaranya merupakan pengendara roda 6.

Pelanggaran pengendara roda 2 ini didominasi oleh warga yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

Sebanyak 31 pengendara yang tidak menggunakan helm terjaring operasi pada kali ini, sedangkan 3 sisanya tidak di lengkapi peralatan standar berkendara, seperti kaca sepion.

Tiga Pengendara Roda 6 yang terkena sanki tilang di karenakan  tersangkut TNBK dua unit, dan satu unitnya dikarenakan masalah KIR.

Salbiah menghimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan melenglapi atribut keselamatan dalam berkendara.

"Saya selalu mengingatkan terhadap pengendara, agar selalu tertib berlalu lintas, lengkapi atribut keselamatannya, gunakan helm jauh ataupun dekat, dan batas kecepatan di kota itu maksimal 40 km perjam, jangan lebih," tuturnya.

Lebib lanjut dirinya menegaskan bahwa bagi pengendara roda 2, tidak ada toleransi mengenai jarak tempuh berkendara, atribut keselamatan wajib di gunakan.

(Baca: Jalan Nasional Berlubang, Lihatlah Yang Dilakukan Polres Sekadau Ini, Bikin Salut! )

"Paling banyak itu pelanggaran karena tidak menggunakan helm, kalau pas di tindak alasannya, "dekat bah pak, bu, cuman di situ tu, cuman kesini bah," padahal kalau sudah berkendara itu tidak ada kata dekat jauh, tetap harus menggunakan helm. Karena kecelakaan kan bisa terjadi dimana saja, tidak menunggu perjalanan jauh dulu,"tegasnya.

Hamoy  warga di Jalan Selat Sumba yang terkena tilang, mengaku bahwa dirinya hendak kepasar, dan tidak mengetahui bila ada penertiban dari kepolisian.

"Rumah saya dekat bah, tadi cuman mau ke pasar puring tu mau belanja, fikir dekat bah makanya ndak make helm, ndak tau kalau ada rajia, saya ndak pake helm, sim, stnk pun ndak bawa, ini lagi nunggu orang rumah dulu," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved