Terciduk Jual Bon Putih, Seorang Kakek di Mempawah Ini Diamankan Polisi
"Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota Polsek Segedong melakukan penyelidikan dan ternyata benar," ujarnya
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - WA (64) pelaku judi bon putih atau biasa akrab dikenal dengan judi harus digelandang ke kantor polisi.
Kakek WA diamankan oleh petugas pada Sabtu (13/1/2018) di Desa Parit Bugis Kecamatan Segedong, Mempawah.
Baca: Dari Rumah Hingga Politik, Cerita Mantan Gubernur Kalbar 2 Periode Cornelis Saat ke Tribun Pontianak
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso melalui Kapolsek Segedong Ipda Dodi Supono mengatakan tersangka diamankan sekira pukul 16.30 WIB, yang di awali informasi dari masyarakat tentang WA yang sering menjual togel.
"Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota Polsek Segedong melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar," ujarnya, Selasa (16/1/2018)
Baca: Mengharukan! Kisah Pertemuan Safari dan Wakapolres, Reaksi Bocah Difabel Ini Saat Terima Kursi Roda
Ia mengatakan dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya HP merk Nokia Type RM-614 warna Hitam, Satu lembar kertas yang bertuliskan angka angka rekapan pasangan Togel.
Satu buah Bolpoin merk KENKO-1 dan Uang tunai sebesar Rp 647ribu.
"Untuk sementara tersangka kita tahan guna proses penyidikan dan penyilidikan lebih lanjut," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pelaku-judi_20180116_184858.jpg)