BKD Nilai Perlu Revisi Perda Retribusi Daerah
Jadi retribusi dari sisi regulasi dan optimalisasi SKPD, karena melekat di SKPD masing-masing...
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang, Muslimin mengungkapkan bahwa untuk pajak daerah masuk kewenangannya secara langsung, sedangkan retribusi masuk kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia menilai perlu adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi.
“Jadi retribusi dari sisi regulasi dan optimalisasi SKPD, karena melekat di SKPD masing-masing, seperti retribusi parkir masuk di kewenangan Dinas Perhubungan,” katanya, Senin (15/1/2018).
Baca: PLN Rayon Mempawah Akan Jalankan Program Desa Berlistrik Tahun Ini
Mantan Kepala Dinas Tata Kota, Pertanahan dan Cipta Karya Kota Singkawang ini menyarankan agar perlunya target kinerja retribusi di setiap SKPD terkait.
“Jadi tidak hanya smart dalam membelanjakan uang, namun juga bagaimana mengoptimalkan sumber-sumber keuangan daerah,” ujarnya.
Muslimin mengklaim ada peningkatan realisasi pendapatan pajak daerah dari 2016 hingga 2017.
“Beberapa sektor pajak menggembirakan di antaranya pajak hotel hampir 110 persen dari target, pajak restoran sekitar 115 persen realisasinya, pajak hiburan realisasinya mencapai 124 persen, reklame realisasinya 124 persen,” ungkapnya.