Tingkat Kesadaran Wajib Pajak Non-Karyawan di KPP Pontianak Masih Rendah
Tahun 2017 realisasi penerimaan pajak KPP Pontianak mencapai 2,409 triliun dari target 2,947 triliun, dengan persentase pencapaian 81,74 persen.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh, mengatakan, kesadaran membayar pajak dari wajib pajak orang pribadi kategori bukan pegawai/karyawan masih rendah sehingga berpengaruh pada tidak tercapainya target realisasi penerimaan pajak KPP Pontianak tahun 2017.
"Tahun 2017 realisasi penerimaan pajak KPP Pontianak mencapai 2,409 triliun dari target 2,947 triliun, dengan persentase pencapaian 81,74 persen," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2018).
Dia mengungkap, dari jumlah 45.000 WPOP non karyawan, yang membayar pajak tidak lebih dari 20.000.
Baca: Anak Ini Tewas Usai Diberi Roti di Masjid Raya, Kisah Hidupnya Bikin Terenyuh
Karena itu, yang butuh pengawasan intensif adalah wajib pajak non karyawan yang melakukan kegiatan usaha baik itu pengacara, akuntan, dokter, notaris, pengajar, pengusaha online maupun para seniman atau atlet.
Karena itu, dia mengatakan kerja keras 102 pegawai KPP Pontianak memang harus ditingkatkan lagi, meski jumlahnya terbatas karena harus mengawasi 180.000 wajib pajak.
"Kita dengan segala macam kapasitas yang ada di kantor sudah melakukan upaya extra effort untuk mencapai target penerimaan, tapi memang kesadaran ini belum tumbuh dalam diri masyarakat terutama wajib pajak non karyawan," tuturnya.
Baca: Beredar Foto Pedagang Sayur Pasar Flamboyan Dikabarkan Tewas Kecelakaan
Agar kesadaran itu tumbuh dia mengatakan pihaknya wajib memberikan pembinaan dan edukasi, dan dia berharap kesadaran dalam diri masyarakat bisa tumbuh.
"Kita harapkan juga kesadaran dari masyarakat itu sendiri, masyarakat menanamkan pemahaman bahwa setiap saya mempunyai penghasilan saya harus berkontribusi membayar pajak," pungkasnya.