Ternyata Ini Alasan Dua Saksi Ahli Persidangan Hamka Siregar Absen
Kedua ahli yang kami jadwalkan hadir hari ini mengkonfirmasi bahwa beliau pada hari ini dipanggil secara mendadak ke kementerian
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penasehat Hukum Terdakwa Hamka Siregar, Maskun Sofyan, mengatakan hari ini sudah dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari ahli hukum pidana dan hukum administrasi dari Universitas Tanjungpura.
Namun karena keduanya berhalangan hadir maka sidang dengan agenda keterangan saksi ahli yang meringankan dari kuasa hukum terdakwa harus ditunda.
Baca: Sidang Hamka Siregar, Chairil Effendi : PPHP Wajib Dibentuk Diawal
"Kedua ahli yang kami jadwalkan hadir hari ini mengkonfirmasi bahwa beliau pada hari ini dipanggil secara mendadak ke kementerian jadi sidang ditunda dan akan lanjut Rabu depan," katanya, saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu (10/1/2018).
Baca: Sayang, Dua Saksi Ahli Meringankan Hamka Siregar Absen di Persidangan, Gimana Nasib Hamka?
Dia mengatakan hanya dua ahli yang dihadirkan dan keduanya akan berbicara tentang administrasi negara dan tentang pidana, sesuai dengan keahlian mereka.
Baca: Kejati Panggil 11 Kades Kubu Raya Terkait Kasus Tipikor BBM Subsidi
"Kita diberi waktu terakhir Minggu depan untuk menghadirkan saksi ahli yang meringankan. Untuk saksi ahli akan berbicara tentang administrasi negara, tentang ahli pidana, karena sesuai keahliannya," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang_20180110_135737.jpg)