Public Service

Prosedur Menanyakan Perkembangan Perkara

Jika masyarakat ingin mengetahui perkembangan perkara yang ditangani oleh kepolisian, di persilakan untuk menghubungi penyidik tersebut.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Nanang Purnomo 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun, bagaimana prosedurnya untuk mempertanyakan atau mengetahui perkembangan kasus atau perkara yang sedang ditangani kepolisian?
08973824XXX

Penyidik Akan Berikan SP2HP

Terima kasih atas pertanyaannya. Setiap perkara yang ditangani polisi, penyidik kepolisian akan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), di situ tertera nama anggota Polri selaku penyidik dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Bukan hanya itu, setelah beberapa hari kemudian penyidik Polri juga akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).

Untuk itu, jika masyarakat ingin mengetahui perkembangan perkara yang ditangani oleh kepolisian, di persilakan untuk menghubungi penyidik tersebut.

Dengan terteranya nama anggota penyidik dan nomor telepon di STPL tersebut, itu merupakan satu diantara maksud untuk memudahkan pelayanan. Terima Kasih.

Sumber: Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved