Public Service

Apa Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja

Lampirkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian dan surat keterangan cidera dari rumah sakit, surat keterangan ahli waris.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNFILE/IST
jasa raharja 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun, mau tanya apa saja syarat untuk dapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja berapa untuk korban kecelakaan lalu lintas, Terima Kasih
085390138XXX

Lampirkan Surat Kecelakaan dari Kepolisian dan RS

Lampirkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian dan surat keterangan cidera dari rumah sakit, surat keterangan ahli waris dari kepala desa atau kelurahan.

Kemudian datangi kantor Jasa Raharja terdekat atau hubungi petugas Jasa Raharja atau ke call center 1500020.

Sekedar informasi, mulai 1 Juni 2017 Santunan untuk korban kecelakaan Lalu lintas dari PT Jasa Raharja (Persero) mengalami kenaikan sebesar 100 persen yakni :

* Rp 50 juta Korban Meninggal dunia (diberikan ke ahli waris)
* Rp 50 Juta korban cacat, namun tetap menyesuaikan persentase
* Rp 20 juta untuk biaya perawatan dan pengobatan
* Rp 4 juta untuk biaya pemakaman

Naiknya santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkut penumpang umum di darat, sungai/danau, ferri/penyebrangan, laut dan udara.

Selain itu juga Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 Tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan. Terima Kasih.

Sumber: Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cab Kalbar, AM Tawil SE, MM, QIA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved