Tanggapi Penyelenggarakan Turnamen Kasti Khusus Waria, Ini Komentar MUI Sambas
Terlepas dari masalah HAM dan humanis, tapi ini sesungguhnya menyuburkan perbuatan menyimpang
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Lanjut Pahmi, tingginya angka kasus pencabulan di Kabupaten Sambas pada tahun 2017, tentunya menjadi pukulan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Sambas.
"Kasus pencabulan yang saat ini masih sangat tinggi, tentu menjadi tamparan tersendiri bagi Pemda Kabupaten Sambas. Karena melihat visi misi Bupati Sambas adalah mewujudkan Kabupaten Sambas yang berakhlakul kharimah. Hal ini sangat bertolakbelakang sekali dengan realitanya," tegas Pahmi.
Pahmi berharap, Pemda Kabupaten Sambas mengeluarkan regulasi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini.
"Ketika Pemda serius dan komitmen untuk mewujudkan Kabupaten Sambas yang berakhlakul kharimah, seharusnya Pemda membuat regulasi yang tepat kepada para LGBT ini, dan menindaknya dengan tegas," jelasnya.
LGBT menurut Pahmi, merupakam suatu penyimpangan perilaku yang berbahaya bagi generasi bangsa. Jika terus diberikan pembiaran, maka akan mempengaruhi psikologis generasi Kabupaten Sambas di masa mendatang.
"Semoga penyakit ini tidak menular terus menerus di Kabupaten Sambas, karena hal ini sangat berbahaya. Melihat budaya Sambas yang dikenal sebagai Serambi Mekah. Bagaimanapun Pemda harus bisa membuat sebuah regulasi yang kuat, agar tidak semakin merebak penularan penyakit LGBT ini di Kabupaten Sambas," terangnya.
Tak hanya itu saja, Pahmi juga mengatakan, tidak ada satu agama pun di Indonesia yang memperbolehkan LGBT ini.
"Dalam agama apapun tidak ada yang membolehkan perilaku LGBT ini. Sebagai seorang manusia, pelaku LGBT ini sering kali menginginkan haknya dipenuhi, namun kewajibannya dalam mematuhi aturan agama nyatanya tak pernah mereka ikuti," sambungnya.