Polisi Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Inilah Orangnya

Dari penyelidikan dan penyidikan tersebutlah, berkembang lagi kepada dua tersangka narkoba lainnya yakni DP alias D dan F.

zoom-inlihat foto Polisi Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Inilah Orangnya
ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Narkoba Polres Singkawang bersama Intelmob Den B Pelopor Singkawang, melakukan penggerebekan terhadap tiga tersangka Narkoba jenis sabu di dua TKP yang berbeda, Minggu (7/1/2018) sekira pukul 14.30 WIB.

"Ada tiga tersangka yang kita amankan, masing-masing berinisial S alias T, DP alias D dan F," kata Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan, Senin (8/1/2018).

Iwan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka S alias T dilakukan di Jl Dr Soetomo Gang Mutiara, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Dari penggerebekan yang dilakukan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik klip besar yang di dalamnya terdapat sebanyak tiga paket kantong plastik klip yang diduga berisikan sabu.

Selanjutnya, tersangka S alias T berikut barang bukti pihaknya bawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(Baca: Siap Daftar di KPU,Satarudin-Alfian: Temanek Kamek Berjuang )

Dari penyelidikan dan penyidikan tersebutlah, berkembang lagi kepada dua tersangka narkoba lainnya yakni DP alias D dan F.

Tanpa berlama-lama lagi, tim bergerak dan langsung mengamankan kedua tersangka yang dimaksud.

"Keduanya berhasil kita amankan di Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 70 gram.

(Baca: Masih Ingat Kasus Pembunuhan di Putussibau? Polisi Serahkan Kasus Dugaan Pembunuhan Anis ke POM TNI )

Tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu lembar plastik klip, satu buah sendok pipet, satu buah timbangan digital, empat bungkus kantong plastik klip ukuran 3x5, satu buah alat penghisap sabu yang terbuat dari botol kaca.

"Kemudian, satu buah tabung kaca, satu bungkus pipet warna putih, dan uang sebesar Rp3.470.000," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 UU No.35 tahun 2009. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved