Antisipasi Nelayan Menggunakan Pukat Trawl dan Tarik, Polres Ketapang Lakukan Ini
Ia menjelaskan peraturan tentang larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl, pukat hela.
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait diberlakukannya kembali Permen KP No 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat trawl dan pukat tarik.
Polres Ketapang pun saat ini sedang gencar mensosialisasikan larangan dalam peraturan itu.
Tujuannya untuk mengantisipasi nelayan menggunakan pukat trawl dan tarik tersebut.
Sehingga bisa mengantisipasi nelayan terjerat hukum terkair adanya peraturan itu.
Lantaran adanya larangan itu membuat masyarakat rawan terjerat hukum.
Baca: Polres Ketapang Tingkatkan Patroli Untuk Rasa Aman Masyarakat
“Kami selaku aparat penegak hukum tidak menginginkan adanya masyarakat nelayan terjerat hukum karena melanggar kebijakan pemerintah itu,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Polairnya, AKP Aam Kudussalam, Senin (8/1/2018).
Ia menjelaskan peraturan tentang larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl, pukat hela.
Serta cantrang, arad, garok dan apolo tentu akan berpengaruh terhadao perekonomian nelayan.
Baca: Kapolres Kayong Utara Ajak Bijak Gunakan Sosial Media
Sehingga akan menimbulkan kerawanan pada nelayan tetap menggunakannya. Sebab itu ia berharap nelayan berbesar hati dalam menerima keputusan itu. Semua demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Sehingga di wilayah hukum Polres Ketapang tetap aman dan kondusif. Kepada para nelayan agar mengganti alat tangkapnya sesuai anjuran Pemerintah. Tujuannya juga demi menjaga kelestarian ekosistem di laut,” ungkapnya.
Langkah yang kita lakukan di antaranya melaksanakan giat patroli dialogis di lingkungan nelayan. Tujuannya sebagai langkah awal dalam upaya pencegahan dan meredam gejolak di lingkungan nelayan.
Khususnya antar wilayah Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. “Patroli dialogis pernah kita lakukan di Dermaga Kapal Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan,” tuturnya.
Ia mengimbau jika terjadi persoalan di lapangan antar nalayan tersebut.
Ditegaskannya agar tidak main hakim sendiri tapi harus segera malapor kepada instansi terkait.
“Misalnya kepada kita, TNI AL atau pihak lainnya,” paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-trawl_20160329_153517.jpg)