Bejat! Oknum Guru Ini Cabuli 25 Anak, Modusnya Sering Dilakukan

Pelaku berinisial WS alias Babeh sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD....................

Editor: Nasaruddin
IST
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol H.M. Sabilul Alif dengan tersangka Babeh. 

Dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 25 orang yang kesemuanya sudah menjalani visum.

"Saat saya menyebutkan satu per satu nama anak yang menjadi korban, tersangka mengaku mengenalinya. Bahkan, saat saya salah mengeja nama anak yang menjadi korban, tersangkalah yang mengoreksinya," kata Sabilul.

Sabilul mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya tersangka dinyatakan normal.

Rata-rata usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka antara 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki.

Dari peristiwa itu, diamankan barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek merek “little boy”, 1 celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.

"Untuk selanjutnya, langkah yang diambil adalah melakukan pemeriksaan terhadap korban didampingi orangtua, saksi, dan tersangka. Kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan gelar perkara. Kepada para korban diberikan trauma healing dan pendampingan dari P2TP2A dan Kemen PPPA," ujar Sabilul.

Hingga saat ini, proses sudah pada tingkat penyidikan pemeriksaan saksi-saksi dan para korban serta dalam proses pemberkasan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto angkat bicara mengenai kejahatan seksual oleh guru terhadap 25 anak di Tangerang.

"Kasus ini pertama kali masuk ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia sekitar dua pekan lalu. LPAI sudah meneruskannya ke LPA Banten yang diketuai oleh Iip Safrudin," kata Kak Seto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/2018).

Menurut Kak Seto, kasus tersebut menambah bukti positif bahwa seluruh masyarakat kian tangguh menghadapi kejahatan seksual terhadap anak.

"Masyarakat melaporkan, media memberitakan, polisi melakukan penindakan," kata Kak Seto.

Publik, kata Kak Seto, sering menyebutkan anak akan menderita akibat kejahatan tersebut.

"Tapi berapa sesungguhnya nilai penderitaan? Tentu tak terperi. Namun LPAI, pada workshop di Amerika Serikat, menemukan bahwa kerugian per anak adalah sekitar US$ 180,000. Silakan kalikan dengan jumlah anak yang menjadi korban di sini," kata Kak Seto.

Kak Seto mengingatkan besarnya kerugian yang dialami sehingga seluruh pihak sepatutnya tidak berkutat hanya pada perlakuan terhadap pelaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved